MK Tolak Gugatan Batas Usia Calon Kades, Syarat Minimal 25 Tahun Tetap Berlaku
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan ketentuan usia minimal 25 tahun bagi calon kepala desa (kades) tetap berlaku. Putusan itu disampaikan setelah MK menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatur syarat usia pencalonan kepala desa.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang timbul akibat berlakunya norma tersebut. Menurutnya, dalil yang diajukan lebih didasarkan pada keinginan pribadi untuk maju sebagai kepala desa dibandingkan adanya kerugian konstitusional yang nyata.
“Dalil kerugian yang disampaikan pemohon pertama lebih menitikberatkan pada rencananya mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo pada 2026. Namun, keinginan tersebut terhalang karena usianya saat pendaftaran masih berkisar 21 hingga 22 tahun,” ujar Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Sementara itu, pemohon kedua juga dinilai hanya mendasarkan permohonannya pada keinginan untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa. Mahkamah menilai alasan tersebut belum cukup membuktikan adanya pelanggaran hak konstitusional.
Permohonan tersebut diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri. Keduanya meminta MK menguji Pasal 33 huruf e UU Desa yang mensyaratkan calon kepala desa harus berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan kedua pemohon juga tidak dapat menunjukkan bukti bahwa mereka pernah melakukan upaya konkret untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa di wilayah tertentu.
Menurut MK, tidak adanya bukti tersebut membuat dalil kerugian yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagai kerugian konstitusional yang spesifik, aktual, maupun potensial sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang.
Atas dasar itu, Mahkamah menyimpulkan tidak terdapat hubungan sebab akibat antara ketentuan yang diuji dengan kerugian konstitusional yang diklaim para pemohon. Karena itu, permohonan uji materi terhadap Pasal 33 huruf e UU Desa dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan putusan tersebut, ketentuan mengenai syarat usia minimal 25 tahun bagi setiap warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. (AD)
Foto : Antara







