Polri Siapkan Skema Profesional Sipil Masuk Struktur Jabatan Tertentu
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membuka peluang bagi kalangan profesional sipil untuk mengisi sejumlah jabatan tertentu di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Mekanisme tersebut direncanakan akan diatur melalui regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).
Hal itu disampaikan Listyo Sigit saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang digelar di Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026).
Menurut Kapolri, usulan tersebut memang belum tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, Polri tengah mengkaji skema pengaturan melalui aturan pelaksana agar dapat diterapkan secara resmi.
“Kami akan mengatur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden sehingga mekanisme yang bersifat resiprokal ini dapat berjalan,” ujar Listyo.
Ia menjelaskan, gagasan tersebut muncul sebagai tindak lanjut dari revisi UU Polri yang memberikan ruang bagi anggota kepolisian untuk menduduki jabatan tertentu di instansi sipil. Karena itu, menurutnya, perlu ada keseimbangan dengan membuka peluang bagi tenaga profesional dari kalangan sipil untuk berkontribusi di lingkungan Polri.
Kapolri menegaskan penempatan anggota Polri di lembaga atau instansi sipil tetap memiliki batasan dan tidak dilakukan secara sepihak. Personel Polri hanya dapat ditugaskan apabila ada kebutuhan dan permintaan dari instansi terkait.
“Kalau tidak ada permintaan, tentu kami tidak akan mengirim personel,” katanya.
Selain itu, penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian hanya dilakukan pada bidang yang berkaitan dengan fungsi kepolisian, seperti penegakan hukum, pengawasan, maupun tugas-tugas lain yang relevan.
Listyo juga memastikan kehadiran personel Polri di instansi sipil tidak bertujuan mengganggu sistem karier maupun regenerasi pegawai pada lembaga yang bersangkutan.
“Sepanjang dibutuhkan dan sesuai dengan fungsi yang berkaitan dengan tugas kepolisian, kami akan melaksanakan penugasan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri turut membuka ruang bagi profesional sipil untuk mengisi sejumlah jabatan utama yang tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian.
Pigai menilai posisi seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital hingga tata kelola organisasi dapat diisi oleh tenaga profesional dari luar institusi Polri.
Menurutnya, keterlibatan kalangan sipil dalam jabatan strategis nonoperasional merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara demokratis dan dapat memperkuat profesionalisme serta tata kelola kelembagaan kepolisian.
Ia juga menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan keseimbangan dalam sistem pemerintahan, mengingat selama ini anggota Polri memiliki kesempatan untuk mengisi sejumlah jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara. (AD)
Foto : Istimewa







