Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan Penampungan 1.494 Motor Ilegal, Diduga Akan Diselundupkan ke Luar Negeri
Subdirektorat Kendaraan Bermotor (Subdit Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik penadahan dan penyelundupan ribuan sepeda motor ilegal yang beroperasi di kawasan Jalan Kemandoran, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 1.494 unit sepeda motor yang diduga berasal dari tindak pidana serta menetapkan satu orang tersangka berinisial WS.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, mengatakan dari total kendaraan yang diamankan, sebanyak 957 unit masih dalam kondisi utuh, sementara 537 unit lainnya telah dibongkar menjadi komponen terpisah.
“Rinciannya, 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar,” ujar Iman, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, ribuan kendaraan tersebut diduga berasal dari berbagai tindak pidana karena pihak yang menguasai kendaraan tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan resmi, seperti faktur pembelian maupun surat kendaraan lainnya.
“Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun, penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga menampung kendaraan-kendaraan tersebut di sebuah gudang khusus sebelum sebagian di antaranya dibongkar untuk mempermudah proses penyamaran dan pengiriman.
Polisi menduga motor-motor itu akan dikirim secara ilegal ke pasar internasional.
“Sebagian kendaraan dibongkar komponen-komponennya agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan. Kemudian dikirim secara ilegal ke pasar internasional, di antaranya menuju Tahiti dan Togo,” jelas Iman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya tempat penampungan kendaraan dalam jumlah besar tanpa dokumen sah.
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menjadi mata rantai yang memperkuat kejahatan pencurian kendaraan bermotor di tengah masyarakat.
“Praktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” ujar Budi.
Polda Metro Jaya juga membuka ruang koordinasi bagi masyarakat, dealer kendaraan, pelaku usaha, hingga lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan-kendaraan yang kini sedang didalami penyidik.
Budi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana,” tuturnya.
Saat ini, polisi masih terus menelusuri asal-usul kendaraan dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam dugaan penadahan serta penyelundupan motor ilegal lintas negara tersebut. (AD)
Foto : Antara








