Harga Minyakita Mulai Turun, Bapanas Ajukan Penguatan Distribusi lewat BUMN

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengusulkan peningkatan porsi kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk minyak goreng rakyat merek Minyakita. Usulan tersebut menaikkan alokasi bagi BUMN pangan dari 35 persen menjadi 60 persen guna memperkuat pengawasan distribusi dan menjaga stabilitas harga.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, mengatakan peningkatan porsi DMO akan memudahkan pemerintah dalam mengontrol penyaluran Minyakita hingga ke pasar.

“Kami usulkan BUMN pangan bisa memperoleh hingga 60 persen DMO, sehingga pemantauan distribusi ke pasar menjadi lebih mudah,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Meski demikian, pemerintah mencatat tren harga Minyakita mulai menunjukkan penurunan di sejumlah wilayah. Ketut menyebut, sebagian alokasi DMO juga dimanfaatkan untuk program bantuan pangan.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, rata-rata harga Minyakita secara nasional per 17 April 2026 berada di angka Rp15.982 per liter. Angka ini masih sedikit di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, namun sebanyak 28 provinsi telah mencatat harga sesuai HET.

Dalam laporan yang sama, realisasi DMO Minyakita melalui BUMN pangan sebagai distributor lini 1 telah mencapai 228,2 ribu ton atau sekitar 50,07 persen. Rinciannya, Perum Bulog menyerap 182,7 ribu ton, sementara ID FOOD sebesar 45,5 ribu ton sejak 26 Desember 2025 hingga 17 April 2026.

Ketut menegaskan, Minyakita bukan program subsidi pemerintah, melainkan kewajiban produsen minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan domestik sebelum memperoleh izin ekspor.

“Ini kontribusi produsen untuk memastikan pasokan dalam negeri terpenuhi,” jelasnya.

Bapanas juga mencatat, sebanyak 53 produsen telah memenuhi kewajiban minimal DMO sebesar 35 persen. Namun, masih ada 10 produsen yang belum mencapai target tersebut.

Untuk menekan harga di tingkat konsumen, pemerintah mendorong pemangkasan rantai distribusi. Dengan penguatan peran BUMN pangan, Minyakita diharapkan dapat langsung disalurkan ke pasar rakyat tanpa melalui distributor berlapis.

“Selama ini rantainya dari produsen ke distributor lini 1, lalu ke lini 2. Idealnya bisa langsung ke pengecer agar harga tidak terlalu tinggi,” kata Ketut.

Ia juga menyoroti adanya praktik pemasaran lepas (marketing lepas) yang memperpanjang jalur distribusi dan berdampak pada kenaikan harga di pasar.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan harga minyak goreng masih mengalami fluktuasi di berbagai daerah. Hingga minggu ketiga April 2026, kenaikan harga tercatat terjadi di 207 kabupaten/kota, meningkat dari 177 wilayah pada pekan sebelumnya.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, mengatakan peningkatan jumlah wilayah terdampak menunjukkan perlunya intervensi lebih intensif.

“Pemerintah pusat dan daerah perlu memberi perhatian lebih agar fluktuasi harga dapat segera dikendalikan,” ujarnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap distribusi Minyakita semakin efisien dan harga di tingkat konsumen dapat kembali stabil sesuai ketentuan. (AD)

Foto : Dok. BAPANAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup