Pemerintah Tetapkan Gaji Pensiunan PNS Terbaru: Golongan 3 dan 4 Naik, Tunjangan Ikut Mengalir
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar hukum terbaru mengenai besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 18 Tahun 2019, dan menjadi tonggak penting dalam kebijakan kesejahteraan aparatur sipil negara yang telah purna tugas.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah kembali mengukuhkan komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan para pensiunan PNS dengan menyesuaikan nominal gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja. Kenaikan gaji ini merupakan kelanjutan dari kebijakan tahun 2024 lalu yang menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Tahun 2025
Golongan III
• IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
• IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
• IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
• IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
• IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
• IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
• IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
• IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
• IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Catatan: Rentang nominal tersebut disesuaikan dengan masa kerja pensiunan.
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima sejumlah tunjangan tambahan yang tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan
• Tunjangan Keluarga
• Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
• Anak: 2% dari gaji pokok (maksimal dua anak yang masih menjadi tanggungan)
• Tunjangan Pangan
Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang senilai setara dengan 10 kg beras per bulan atau sebesar Rp72.420.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kualitas hidup para pensiunan PNS tetap terjaga, sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun di birokrasi negara.
Peraturan ini mulai berlaku penuh pada tahun anggaran 2025 dan akan diimplementasikan secara nasional melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun PNS.
Foto: Ilustrasi gaji pensiunan PNS. (Freepik)