Polisi Gadungan Rampas Motor dan Konsumsi Sabu, Terungkap Sudah 17 Kali Beraksi

Dua pria berinisial A dan IR yang menyamar sebagai polisi dan merampas sepeda motor di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan penipuan bermodus penegakan hukum. Keduanya juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi, menyampaikan bahwa saat ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Cengkareng, kedua tersangka dalam kondisi positif narkoba. Di lokasi penggerebekan, polisi turut menemukan alat hisap sabu (bong).

“Ketika ditangkap, keduanya positif sabu berdasarkan tes urine. Di kontrakannya juga ditemukan bong,” ujar Twedy kepada wartawan pada Jumat, 4 Juli 2025.

Lebih mengejutkan, salah satu pelaku, A, diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah diproses hukum di Polres Jakarta Barat pada 2014 silam. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa sabu yang dikonsumsi mereka dibeli dari hasil menjual motor hasil rampasan.

Kedua pelaku ditangkap setelah melakukan aksi penipuan terhadap pasangan muda yang hendak menjual sepeda motor melalui media sosial. Peristiwa itu terjadi di depan sebuah toko vape di Jalan Utama Raya, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, pada 18 Juni 2025.

Berawal dari iklan penjualan motor di Facebook, pelaku menghubungi korban dan mengatur pertemuan untuk transaksi. Saat bertemu, pelaku menuding motor yang dijual tidak memiliki kelengkapan dokumen khususnya BPKB yang disebut hilang.

Pelaku kemudian mengarahkan korban agar menyelesaikan persoalan tersebut ke Polsek Palmerah. Namun, setelah korban tiba di kantor polisi, pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi. Motor korban pun raib.

“Itu celah yang dimanfaatkan pelaku. Mereka mengaku motor dijual tanpa dokumen lengkap, lalu menyita motor dengan dalih akan diselidiki lebih lanjut,” ujar Twedy menjelaskan modus mereka.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi ini bukan yang pertama dilakukan A dan IR. Dalam satu tahun terakhir, mereka telah beraksi sebanyak 17 kali dengan target serupa: penjual motor yang tidak memiliki dokumen lengkap.

“Yang berhasil kita amankan dua unit. Sisanya, 15 motor sudah dijual ke berbagai tempat,” kata Twedy.

Meskipun tidak menggunakan atribut resmi seperti seragam atau KTA, para pelaku berhasil meyakinkan korban dengan cara intimidasi dan berpura-pura menjalankan prosedur hukum.

“Mereka mengincar orang-orang yang menjual kendaraan tanpa BPKB atau STNK, lalu melakukan intervensi dan menyita motor seolah sebagai tindakan hukum,” lanjut Twedy.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam kasus ini serta menelusuri keberadaan 15 unit motor lainnya yang sudah berpindah tangan.

Meski demikian, Twedy belum membeberkan pasal-pasal yang akan dikenakan terhadap kedua tersangka. Penyidikan masih berlangsung dan polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan dengan modus serupa.

 

 

 

Foto : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup