Pemerintah Sosialisasikan Panduan Wisata Aman Jelang Libur Sekolah 2025
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) secara resmi menyosialisasikan Surat Edaran terbaru terkait pelaksanaan libur sekolah tahun 2025. Langkah ini diambil guna memastikan penyelenggaraan kegiatan pariwisata berjalan aman, nyaman, dan berkesan di seluruh destinasi wisata selama periode liburan.
Menteri Pariwisata menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Dalam Negeri yang telah memfasilitasi koordinasi lintas wilayah melalui rapat daring bersama kepala daerah dari 38 provinsi di Indonesia. Forum bertajuk Rapat Koordinasi Libur Sekolah 2025 itu digelar secara virtual pada Senin (23/6) dan menjadi ajang penyampaian panduan resmi kepada para pemangku kepentingan di sektor pariwisata.
“Libur sekolah adalah salah satu momen utama meningkatnya mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, perlu antisipasi serius dari semua pihak, baik pusat maupun daerah, untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan di destinasi wisata,” ujar Menteri Pariwisata dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
Dalam rapat tersebut, Direktur Pengembangan Destinasi Regional II, Widiyanti, menekankan pentingnya kesigapan menghadapi risiko selama masa liburan, termasuk potensi bencana alam dan tingginya intensitas kunjungan wisatawan. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah diminta menerapkan prinsip CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) serta mengadopsi standar usaha pariwisata berbasis mitigasi risiko.
“Penerapan SOP, K3, dan mitigasi destinasi sangat penting, khususnya pada wahana berisiko tinggi. Pengelola juga diimbau aktif menyampaikan informasi kepada wisatawan serta menyediakan area istirahat layak bagi pengemudi,” jelas Widiyanti.
Masyarakat pun diimbau untuk turut berperan aktif dengan mematuhi peraturan di lokasi wisata, memahami risiko, dan menyebarluaskan informasi yang relevan terkait kondisi destinasi. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi fondasi kuat dalam menciptakan lingkungan wisata yang ramah bagi seluruh kalangan, termasuk keluarga dan anak-anak.
Senada dengan itu, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf, Hariyanto, menambahkan bahwa Surat Edaran tersebut dilengkapi dengan 22 modul panduan mitigasi risiko yang dapat dijadikan referensi langsung oleh para pengelola destinasi.
“Modul-modul ini disusun sebagai pedoman teknis, tidak hanya dalam konteks keselamatan, tapi juga kenyamanan dan keberlanjutan destinasi wisata, khususnya menjelang libur sekolah tahun depan,” jelas Hariyanto.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan pengalaman liburan yang lebih aman dan tertib serta mendorong pertumbuhan sektor pariwisata nasional di tengah lonjakan kunjungan selama masa liburan.
Foto: /HO-Kementerian Pariwisata








