Menteri LH Desak Kawasan Industri Perketat Pengelolaan Lingkungan, Temukan Banyak Pelanggaran di Pulogadung

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyerukan peningkatan komitmen pengelolaan lingkungan dari kawasan industri. Penegasan ini disampaikan menyusul temuan pelanggaran serius terkait pencemaran udara dan pengelolaan limbah dalam inspeksi di sejumlah kawasan industri di Jabodetabek.

“Kawasan industri bukan hanya motor ekonomi, tetapi juga episentrum risiko lingkungan. Kalau tidak ditangani serius, masyarakat yang paling terdampak,” tegas Hanif dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Pengawasan terbaru dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH terhadap 48 kawasan industri di wilayah Jabodetabek. Salah satu lokasi yang menjadi fokus adalah Kawasan Industri Pulogadung di Jakarta Timur, yang diverifikasi pada 16–20 Juni 2025. Sebelumnya, pengawasan serupa juga dilakukan di dua kawasan industri di Jakarta Utara dan Kabupaten Bekasi.

Hanif mengungkapkan, meski Pulogadung merupakan kawasan industri tertua dan terluas di Indonesia dengan sekitar 370 perusahaan penyewa (tenan), hanya 39 di antaranya yang mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Lingkungan (PROPER) periode 2024–2025.

Dari partisipan tersebut, enam tenan mendapat peringkat Merah—indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan—dan satu tenan mengalami penangguhan akibat pelanggaran berat.

“Lemahnya pengawasan dari pengelola kawasan menjadi faktor utama menurunnya kinerja lingkungan. Jika tidak dibenahi, hal ini berpotensi mencemari udara, air, dan tanah di sekitar kawasan,” ujar Hanif.

Sebagai respons, KLH/BPLH menetapkan tujuh langkah korektif yang wajib diterapkan pengelola kawasan dan seluruh tenan industri. Di antaranya adalah:

• Pengoperasian Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Otomatis (SPARING) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pelaporan Persetujuan Lingkungan Elektronik (SIMPEL)

• Pemasangan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) untuk pemantauan emisi cerobong secara berkelanjutan

• Penyediaan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) di dalam kawasan industri

• Publikasi berkala data lingkungan melalui situs resmi dan papan informasi kawasan

• Penunjukan petugas operasional lingkungan bersertifikat di tiap tenan

• Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai regulasi

• Pelaksanaan audit lingkungan rutin dan pelaporan berkala ke KLH/BPLH serta pemerintah daerah

Hanif menegaskan, seluruh kebijakan ini bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, melainkan bagian dari upaya menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

“Ini bukan sekadar memenuhi aturan, tapi soal menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup