Lebih dari Sejuta Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak, Potensi Pendapatan Daerah Tertahan Rp1 Triliun
Lebih dari satu juta kendaraan bermotor di DKI Jakarta tercatat belum melakukan daftar ulang tahunan melalui mekanisme pembayaran pajak, menciptakan potensi pendapatan yang belum terealisasi hingga mencapai Rp1 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa program pemutihan pajak yang digelar dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta menjadi momentum penting untuk mendorong pembayaran tunggakan tersebut.
“Kalau dari potensi Rp1 triliun itu bisa direalisasikan Rp300-400 miliar selama periode pemutihan, itu sudah sangat baik,” ujar Lusiana dari keteranganya dikutip dari Antara, Rabu (18/6/2025).
Menurut dia, jumlah kendaraan yang belum daftar ulang menggambarkan potensi pajak daerah yang sangat besar namun belum tergali. Untuk itu, setiap tahunnya Pemprov DKI Jakarta menghadirkan program penghapusan sanksi administratif seperti denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT Jakarta.
“Program pemutihan ini memang ditujukan kepada pemilik kendaraan yang belum melakukan daftar ulang dan belum membayar pajak. Harapannya bisa meningkatkan kesadaran masyarakat agar membayar pajak secara tepat waktu,” imbuh Lusiana.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan pemutihan pajak tidak ditujukan sebagai bentuk toleransi terhadap kelalaian. Sebaliknya, kebijakan ini diberikan sebagai insentif bagi warga yang bersedia membayar pajak di masa pemutihan.
“Jangan disalahartikan. Pemutihan pajak bukan diberikan kepada mereka yang tidak bayar pajak begitu saja. Ini diberikan kepada warga yang, pada hari itu, datang dan membayar kewajibannya. Itu sangat berbeda,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Rabu (11/6).
Ia menambahkan, dalam rangka HUT Ke-498 Jakarta yang jatuh pada 22 Juni, pemerintah provinsi memberikan berbagai kemudahan untuk masyarakat, salah satunya adalah program pemutihan pajak kendaraan. Program ini telah berlaku sejak Sabtu (14/6) dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025.
Dengan momentum ini, Pemprov DKI Jakarta berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat secara signifikan, sehingga mendongkrak pendapatan daerah dan memperkuat kapasitas fiskal untuk pembangunan.
Foto: Antara