Pemerintah Pastikan UMKM Profesional Akan Dilibatkan dalam Pengelolaan Tambang

Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kriteria dan skema keterlibatan usaha kecil dan menengah (UKM) dalam pengelolaan tambang. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kebijakan ini akan mengutamakan pelaku usaha lokal yang berada di wilayah pengajuan izin tambang.

“Ini bagian dari upaya kami memberikan ruang kepada pengusaha lokal untuk terlibat, sesuai arahan Bapak Presiden yang mendorong konsep ekonomi kerakyatan,” ujar Maman kepada awak media, usai menghadiri peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Maman menyampaikan, pemerintah berkomitmen untuk memberi kesempatan sebesar-besarnya bagi pelaku UKM di seluruh Indonesia agar dapat turut berperan dalam sektor pertambangan. Namun ia menegaskan, kebijakan ini tidak ditujukan bagi usaha mikro, melainkan bagi UKM yang sudah memiliki kemampuan dan rekam jejak profesional.

Terkait kemungkinan UKM menggandeng investor untuk mengelola tambang, Maman mengatakan hal tersebut masih dibahas dalam proses penyusunan PP. “Kami masih membahasnya. Nanti kita tunggu setelah PP-nya rampung,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pengelolaan tambang hanya akan diberikan kepada UKM yang telah matang secara bisnis. Ia menekankan bahwa usaha yang masih bergantung pada kredit untuk memulai operasional tidak diperbolehkan mengelola tambang.
“Kalau tambang jangan kalian kredit, enggak boleh,” tegas Bahlil.

Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari perluasan izin pengelolaan tambang yang telah diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Revisi tersebut membuka jalan bagi UKM yang telah memenuhi syarat untuk ikut serta dalam sektor yang sebelumnya didominasi oleh korporasi besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup