Polsek Serang Baru Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Bekasi, Ratusan Butir Barang Bukti Disita
Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Serang Baru berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial IBZ (25), warga asal Aceh Utara, diamankan petugas saat tengah berada di sebuah warung makan di wilayah Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah warung nasi uduk di Kampung Manglad, Desa Sirnajaya. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang dikirim secara langsung melalui pesan (DM) ke akun Instagram resmi Polsek Serang Baru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Petugas kemudian menangkap IBZ dan langsung melakukan penggeledahan di tempat kejadian.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah obat keras daftar G yang tidak memiliki izin edar. Jumlahnya cukup signifikan,” ujar Hotma dari keterangan resminya, Senin (9/6/2025).
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain, 176 butir Eximer, 24 butir Tramadol, 4 butir Double Y, 3 butir Trihexyphenidyl, Uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil transaksi, Satu unit ponsel Oppo A9, Sebuah power bank dan kabel.
“Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Serang Baru untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Hotma.
AKP Hotma menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Serang Baru.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar obat ilegal. Penegakan hukum ini penting agar tercipta lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Serang Baru. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana atas peredaran obat tanpa izin resmi.