OJK: Premi Unit Link Tumbuh 11,14 Persen, Minat Masyarakat Tetap Tinggi di Tengah Gejolak Pasar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link masih menunjukkan kinerja positif sepanjang 2026. Di tengah fluktuasi pasar modal dan tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), minat masyarakat terhadap produk tersebut dinilai tetap kuat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pendapatan premi PAYDI hingga April 2026 mencapai Rp14,86 triliun. Angka tersebut tumbuh 11,14 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap produk yang menggabungkan perlindungan asuransi dan investasi jangka panjang masih cukup tinggi,” kata Ogi dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).
Menurut Ogi, kondisi pasar modal yang bergerak fluktuatif sepanjang tahun, termasuk koreksi IHSG yang cukup dalam, memang memberikan dampak terhadap sebagian produk PAYDI yang memiliki penempatan dana investasi pada instrumen saham. Meski demikian, secara keseluruhan kinerja produk unit link tetap berada dalam jalur pertumbuhan positif.
Ia menjelaskan setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan investasi yang berbeda-beda sesuai karakteristik produk dan profil risiko nasabah. Karena itu, strategi pengelolaan investasi menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas hasil investasi produk tersebut.
Untuk memastikan perlindungan terhadap pemegang polis, OJK terus mengawasi penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan investasi oleh perusahaan asuransi. Penguatan tata kelola investasi dan penerapan manajemen risiko yang efektif juga menjadi fokus pengawasan regulator.
Selain itu, OJK mendorong perusahaan asuransi meningkatkan transparansi informasi produk serta memperluas edukasi kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan agar nasabah memahami manfaat, karakteristik, dan risiko investasi yang melekat pada produk PAYDI.
Sementara itu, secara keseluruhan industri asuransi komersial membukukan pendapatan premi sebesar Rp116,01 triliun hingga April 2026. Nilai tersebut mengalami kontraksi tipis sebesar 0,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Di sektor asuransi jiwa, pendapatan premi tercatat sebesar Rp62,58 triliun atau tumbuh 3,28 persen secara tahunan. Sebaliknya, premi asuransi umum dan reasuransi mengalami penurunan 4,32 persen menjadi Rp53,43 triliun.
Meski demikian, tingkat kesehatan industri asuransi masih terjaga. OJK mencatat Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa berada di level 476,11 persen, sedangkan RBC asuransi umum dan reasuransi mencapai 311,74 persen. Kedua angka tersebut jauh melampaui ketentuan minimum regulator yang ditetapkan sebesar 120 persen. (AD)
Foto : Antara






