Pemkab Bekasi Percepat Penataan TPA Burangkeng dengan Teknologi Modern Bekasi

Pemerintah Kabupaten Bekasi terus melakukan percepatan penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu sebagai bagian dari upaya strategis menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan. Langkah ini ditandai dengan penerapan teknologi mutakhir dan pendekatan lintas sektor.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, mengungkapkan bahwa penataan TPA difokuskan pada tiga aspek utama, yakni pengadaan lahan, penerapan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF), serta pengelolaan air lindi guna mencegah dampak pencemaran lingkungan.

“Kami diperintahkan langsung oleh Bupati untuk memastikan percepatan penataan TPA Burangkeng ini berjalan sesuai rencana. Semua unsur teknis dan instansi terkait sudah dilibatkan,” ujarnya dikutip dari akun resmi Pemkabekasi pada Rabu (4/6/2025),

Menurut Dedy, sistem RDF akan menggantikan metode open dumping yang selama ini digunakan. Metode baru ini dinilai lebih ramah lingkungan dan efisien dalam menangani volume sampah yang terus meningkat.

“Insya Allah tahun ini kita mulai tinggalkan open dumping. RDF akan jadi solusi utama dalam pengolahan sampah di TPA Burangkeng,” kata Dedy menegaskan.

Selain menerapkan sistem RDF, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga tengah membangun sheet pile untuk menahan air lindi agar tidak mengalir ke sungai, serta menyiapkan akses jalan alternatif dan tempat penampungan residu guna mendukung kelancaran operasional TPA.

Untuk memastikan semua tahapan berjalan sesuai aturan, proses penataan ini mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Cikarang melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). “Pendampingan dari Datun Kejari sangat penting agar semua proses sesuai regulasi,” tambah Dedy.

Pemkab Bekasi juga berkomitmen melibatkan masyarakat dalam proses sosialisasi perubahan sistem pengelolaan sampah ini. Menurut Dedy, dukungan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam implementasi sistem baru.

“Pengelolaan sampah yang baik harus melibatkan semua pihak, termasuk kesadaran dan partisipasi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, menjelaskan bahwa salah satu tantangan dalam penataan TPA adalah keterbatasan lahan akibat proyek infrastruktur seperti jalan tol. Untuk itu, pengadaan lahan tambahan tengah dilakukan secara hati-hati dan diawasi oleh tim Datun Kejari.

“Kami memastikan semua proses pengadaan lahan berjalan transparan dan sesuai hukum,” kata Nur Chaidir.

Dalam kegiatan peninjauan lapangan tersebut, turut hadir pula sejumlah pejabat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Cipta Karya, serta Dinas Perkimtan. Kolaborasi antar-dinas ini menjadi landasan utama percepatan program yang ditargetkan rampung dalam tahun ini.

Penataan TPA Burangkeng dengan pendekatan teknologi modern ini diharapkan menjadi model pengelolaan sampah yang tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga berkelanjutan untuk jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup