Pendaftar Manajer Kopdes Merah Putih Tembus 220 Ribu, Zulhas: Seleksi Transparan
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan tingginya minat masyarakat dalam rekrutmen manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Hingga Minggu (19/4/2026), jumlah pendaftar telah mencapai 220.364 orang sejak dibuka pada 15 April 2026.
“Pendaftarnya sangat banyak, sehingga situs sempat mengalami gangguan. Namun saya tegaskan, proses ini terbuka, transparan, jujur, dan tidak ada jaminan diterima,” ujar Zulkifli Hasan atau Zulhas usai rapat koordinasi terbatas di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Selain itu, Zulhas yang juga menjabat Ketua Satgas Pembentukan Kopdes Merah Putih menyebut minat tinggi juga terlihat pada rekrutmen pengelola Kampung Nelayan Merah Putih, dengan jumlah pendaftar mencapai 64.029 orang.
Dari sisi kesiapan infrastruktur, pemerintah mencatat sebanyak 35.408 titik lahan telah memenuhi standar luas minimal 1.000 meter persegi untuk pembangunan Kopdes. Sementara itu, 25.625 titik masih dalam tahap pembangunan dan 5.714 titik lainnya telah rampung.
“Lahan lainnya masih terus kami data. Di kota-kota, kendalanya harga tanah yang tinggi dan kepemilikan yang beragam, sehingga tidak semuanya memenuhi standar luas,” jelasnya.
Zulhas juga memastikan sejumlah regulasi pendukung telah disiapkan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 terkait mekanisme penyaluran Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, hingga Dana Desa guna mempercepat pembangunan fasilitas koperasi.
Saat ini, pemerintah tengah menunggu aturan teknis dari Agrinas Pangan Nasional terkait audit nilai bangunan. Aturan tersebut diperlukan agar proses pembayaran pembangunan dapat dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pemerintah menargetkan sebanyak 30 ribu unit Kopdes Merah Putih dapat selesai dibangun pada Juni 2026.
Sebagai bagian dari program tersebut, pemerintah membuka 30.000 formasi manajer Kopdes dengan masa pendaftaran berlangsung pada 15–24 April 2026. Peserta yang lolos seleksi akan bekerja di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Setelah masa kontrak berakhir, kinerja para manajer akan dievaluasi oleh Badan Pengatur BUMN untuk menentukan kelanjutan penugasan mereka. (AD)
Foto : Antara







