Waspada! Skincare GlowGlowing Palsu Ini Bikin Wajah Rusak, Polisi Cokok Para Pelaku!
Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil membongkar praktik pemalsuan produk kosmetik merek ternama “GlowGlowing” yang diproduksi ilegal di sebuah rumah kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Sebanyak delapan orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pemilik usaha berinisial SP, serta tujuh karyawan yang berinisial ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP. Para pelaku diketahui memasarkan produk palsu ini secara daring ke seluruh Indonesia.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa para pelaku sengaja memanfaatkan nama besar merek GlowGlowing untuk memudahkan penjualan produk ilegal mereka.
“Pelaku menggunakan merek yang sudah dikenal agar cepat laku, padahal tidak memenuhi standar keamanan dan izin edar,” ujar Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin (26/5/2025).
Produk palsu tersebut dijual di marketplace seperti Shopee dan Lazada, dengan harga jauh lebih murah, antara Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per paket. Harga produk asli sendiri berkisar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.
“Perbedaan harga yang signifikan membuat konsumen tergiur,” kata Mustofa.
Para tersangka memesan bahan baku dan kemasan secara online, kemudian meracik produk di rumah tanpa standar keamanan dan tanpa melalui uji klinis. Omzet usaha ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar selama dua tahun terakhir, atau sekitar Rp50 juta per bulan.
Pemilik resmi merek GlowGlowing, Popy Karisma Lestya Rahayu, mengaku telah menerima banyak laporan dari konsumen yang mengalami efek negatif setelah menggunakan produk palsu tersebut.
“Banyak yang mengeluh kulit kemerahan, breakout, hingga warna kulit berubah menjadi keemasan,” ungkap Popy.
Pihak GlowGlowing menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan produk kosmetik murah yang belum memiliki izin BPOM dan keaslian merek.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek, serta Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.