Setengah Juta Pengemudi Ojol Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Serentak Nasional 20 Mei 2025

Foto: Antara

Sekitar 500.000 pengemudi ojek online (ojol) dari seluruh Indonesia dijadwalkan akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran dan mematikan aplikasi (offbid) secara serentak pada Selasa, 20 Mei 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap perusahaan aplikator yang diduga melanggar regulasi terkait batas potongan tarif.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (15/5/2025), menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya warga Jabodetabek, karena aksi tersebut diprediksi menyebabkan kemacetan parah di sejumlah ruas jalan utama ibu kota.

“Kami mohon maaf kepada masyarakat, karena pada tanggal 20 Mei nanti, Jakarta akan diserbu pengemudi online roda dua dan roda empat dari berbagai wilayah untuk menggelar aksi unjuk rasa akbar dan reuni aspirasi Aksi 205,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (16/5/2025).

Aksi ini akan dipusatkan di beberapa titik strategis seperti Istana Merdeka, Kementerian Perhubungan, dan Gedung DPR RI, dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Pengemudi dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Cirebon, Palembang, Lampung, dan Banten Raya turut ambil bagian dalam aksi ini.

Raden mengimbau masyarakat pengguna jalan agar menyesuaikan waktu dan rute perjalanan demi menghindari kepadatan lalu lintas. “Kami berharap masyarakat memahami situasi ini sebagai bentuk penyampaian aspirasi,” tambahnya.

Selain Garda Indonesia, sejumlah aliansi dan komunitas pengemudi turut bergabung dalam aksi ini, termasuk APOB, GOGRABBER, TEKAB, SAKOI, dan organisasi GEPPAK dari Kalimantan.

Aksi 205 tak hanya akan berlangsung di Jakarta, tetapi juga secara serentak di berbagai kota besar di Indonesia seperti Medan, Palembang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Balikpapan, Makassar, Manado, hingga Ambon. Massa diperkirakan mencapai setengah juta orang yang terlibat dalam bentuk aksi langsung di jalan atau aksi offbid.

Tuntutan utama pengemudi online adalah penegakan regulasi yang tertuang dalam Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022 mengenai batas maksimal potongan tarif oleh aplikator sebesar 20 persen. Namun, para pengemudi menilai aplikator saat ini mengambil potongan hingga 50 persen.

“Kami sudah bersabar sejak 2022. Tapi sampai sekarang belum ada langkah konkret dari pemerintah. Maka, aksi ini adalah bentuk teguran terakhir,” tegas Raden.

Ia menambahkan bahwa aksi offbid yang dilakukan secara masif pada hari tersebut diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap layanan transportasi online, dan meminta masyarakat untuk memaklumi aksi tersebut sebagai upaya memperjuangkan keadilan bagi para pengemudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup