TPG Guru Non-ASN Disebut Cair 100 Persen, Total Rp 6 Juta untuk 3 Bulan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru non-ASN untuk periode Juli hingga September 2026 telah mencapai 100 persen.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, berdasarkan laporan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), seluruh dana tunjangan tersebut telah disalurkan hingga Senin pukul 10.30 WIB.

“Berdasarkan laporan dari Puslapdik Kemendikdasmen pukul 10.30 WIB tadi, seluruh tunjangan guru non-ASN sudah disalurkan 100 persen. Untuk tiga bulan, Juli, Agustus, September, itu semuanya sudah terkirim,” kata Mu’ti dalam Taklimat Media Capaian Dua Tahun Kemendikdasmen di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat.

Dengan besaran tunjangan Rp 2 juta per bulan, guru non-ASN yang memenuhi persyaratan dan telah divalidasi sebagai penerima berhak memperoleh total Rp 6 juta untuk pembayaran tiga bulan tersebut.

Meski penyaluran secara keseluruhan dilaporkan telah rampung, guru yang belum menerima dana diminta memastikan status data dan pencairan masing-masing.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyaluran TPG pada kuartal III tahun ini.

Nunuk memahami keterlambatan tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran bagi para guru yang menantikan hak tunjangannya.

“Pertama-tama, tentu kami mohon maaf atas tertundanya penyaluran tunjangan guru yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. Saya sangat memahami bagi bapak-ibu guru tunjangan itu bukan sekadar angka. Saya ikut merasakan dan memahami betul kegelisahan bapak-ibu,” ujar Nunuk saat dihubungi di Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan, guru yang datanya telah dinyatakan valid tetapi belum menerima pencairan hingga akhir Oktober dapat menyampaikan pengaduan melalui sejumlah kanal resmi Kemendikdasmen.

Pengaduan dapat disampaikan melalui laman https://ult.kemendikdasmen.go.id/, saluran telepon 177, atau melalui surat elektronik ke pengaduan@kemendikdasmen.go.id.

Nunuk menegaskan, para guru tidak perlu datang langsung ke Jakarta untuk menanyakan kendala pencairan. Kemendikdasmen, kata dia, akan membantu menelusuri laporan yang disampaikan.

“Jadi, ibu bapak guru tidak perlu capek-capek atau jauh-jauh datang ke Jakarta ya, silakan kontak saja ke Kemendikdasmen, kami akan membantu menelusurinya,” tuturnya.

Dengan rampungnya penyaluran secara keseluruhan sebagaimana dilaporkan Kemendikdasmen, guru non-ASN yang belum menerima tunjangan diharapkan segera menghubungi kanal pengaduan resmi agar kendala pencairan dapat ditelusuri. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup