Komdigi dan Polri Perkuat Sinergi Berantas Judi Online hingga Penipuan Digital Lintas Negara
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat kerja sama untuk memberantas judi online, penipuan digital, dan berbagai tindak kejahatan di ruang siber yang meresahkan masyarakat.
Sinergi kedua institusi tersebut meliputi upaya pencegahan, penegakan hukum, hingga perlindungan infrastruktur telekomunikasi dari aksi kriminal yang berpotensi mengganggu layanan publik.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan hal itu setelah melakukan audiensi dengan Kapolri Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026). Pernyataan tersebut dikutip dari akun resmi Komdigi pada Rabu (28/10/2026).
Meutya mengatakan, penguatan kolaborasi diperlukan untuk menekan praktik judi online yang masih menjadi salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan masyarakat.
“Kami meyakini dengan kolaborasi yang lebih kuat lagi ke depan, kita dapat menekan angka judi online di Tanah Air. Ini juga salah satu masukan yang amat besar kita terima dari masyarakat,” ujar Meutya.
Menurut dia, persoalan di ruang digital tidak hanya berkaitan dengan perjudian daring. Aduan masyarakat juga mencakup jual beli data, penipuan online, pornografi, perundungan, misinformasi, hingga penyebaran berita bohong atau hoaks.
Besarnya cakupan persoalan tersebut membuat penanganan lintas institusi menjadi penting. Komdigi dan Polri pun mendorong penguatan koordinasi melalui percepatan pelaksanaan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
“Tantangan ini luas sekali cakupannya kalau hanya dilakukan oleh Komdigi sendiri. Karena itu, kolaborasi dengan Polri menjadi amat penting dalam kerangka gabungan antara langkah preventif dan langkah penegakan hukum,” jelasnya.
Meutya juga mengapresiasi langkah cepat Kapolri dan jajarannya dalam menangani kasus judi online yang melibatkan jaringan lintas negara. Dia berharap kerja sama tersebut dapat mempersempit ruang gerak pelaku perjudian daring sekaligus memperkuat penindakan terhadap penipuan digital.
“Kami mengapresiasi Pak Kapolri yang belum genap satu bulan, namun sudah terjadi penanganan terhadap salah satu markas judi online yang jaringannya tidak hanya lokal, tetapi juga lintas negara,” ungkap Meutya.
Selain kejahatan siber, pemerintah turut menyoroti pencurian kabel dan perangkat base transceiver station (BTS). Aksi tersebut dinilai berpotensi mengganggu konektivitas internet serta layanan telekomunikasi yang dibutuhkan masyarakat di berbagai wilayah.
Karena itu, Meutya mengapresiasi penanganan hukum terhadap kasus pencurian perangkat telekomunikasi yang berdampak pada terganggunya layanan publik.
“Kami apresiasi sekali lagi atas penanganan berbagai intervensi atau penanganan hukum yang dilakukan terhadap pencurian-pencurian BTS yang berujung dan berakibat pada terganggunya layanan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolri Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan peningkatan literasi digital masyarakat serta penanganan hukum yang cepat dan tepat.
Dia menilai penipuan daring, judi online, hingga penipuan berkedok hubungan asmara atau love scam merupakan bentuk kejahatan yang perlu mendapat perhatian serius karena dapat merugikan masyarakat dan mengancam keamanan.
“Kejahatan-kejahatan di ruang digital ini bisa kita eliminasi. Bisa kita lakukan upaya-upaya yang cepat. Karena ini terus terang sangat mengganggu dan sangat meresahkan masyarakat,” tegas Suyudi.
Suyudi juga menyoroti persoalan penyebaran hoaks yang dinilai membutuhkan langkah penanganan lebih kuat, termasuk melalui penguatan regulasi.
“Begitu juga apa yang selalu menjadi keresahan masyarakat kaitannya dengan berita-berita bohong, hoaks. Ini juga perlu ada langkah-langkah yang kuat secara regulasi yang tadi juga disampaikan oleh Ibu Menteri,” ujarnya.
Dia berharap penguatan MoU antara Komdigi dan Polri yang dilakukan pada April lalu dapat semakin mempererat koordinasi kedua institusi dalam menghadapi berbagai ancaman di ruang digital.
“Semoga kolaborasi kita dengan penguatan MoU yang baru saja kita lakukan bulan April lalu bisa semakin mewujudkan apa yang diharapkan oleh masyarakat, keamanan digital nasional di Indonesia,” pungkas Suyudi. (AD)
Foto: Dok. Komdigi RI








