Pemerintah Genjot Pasokan Minyakita, Harga di Sejumlah Daerah Masih Tinggi

Harga minyak goreng rakyat Minyakita di sebagian besar wilayah Indonesia mulai terkendali. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga komoditas tersebut di 30 provinsi atau sekitar 80 persen dari total wilayah pemantauan telah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, mengatakan HET Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Pemerintah memberikan toleransi maksimal 2 persen sehingga harga hingga sekitar Rp16.000 per liter masih masuk dalam batas toleransi tersebut.

Data itu berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) yang disampaikan Nawandaru dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah secara daring di Jakarta, Senin (26/10/2026).

“Harga Minyakita di 30 provinsi atau 80 persen dari total wilayah terpantau berada dalam batas kesesuaian terhadap harga eceran tertinggi yaitu sebesar Rp15.700 dengan ambang toleransi maksimal 2 persen atau sebesar Rp16.000 per liter,” ujar Nawandaru.

Meski demikian, Kemendag masih menemukan tujuh wilayah dengan harga Minyakita lebih dari 5 persen di atas HET. Wilayah tersebut meliputi Papua, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Nawandaru menegaskan perlunya penguatan pasokan untuk menjaga harga Minyakita tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah. Upaya tersebut terutama dibutuhkan di daerah yang masih mengalami harga tinggi.

Sementara itu, sejumlah wilayah lain menunjukkan perkembangan harga yang semakin mendekati HET. Daerah tersebut antara lain Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, serta sebagian wilayah Sulawesi.

Distribusi Minyakita Lewat Bulog dan ID FOOD

Untuk menjaga ketersediaan barang di pasar, Kemendag mengandalkan distribusi Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN), terutama Perum Bulog dan ID FOOD.

Penyaluran difokuskan untuk memenuhi kebutuhan pasar rakyat, khususnya pasar yang menjadi bagian dari pemantauan pemerintah.

Berdasarkan data Kemendag, realisasi domestic market obligation (DMO) yang disalurkan melalui merek Minyakita mencapai 112.277 ton hingga 20 Oktober 2026.

Adapun sejak berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, distribusi DMO melalui BUMN tercatat mencapai 606.726 ton.

Dari jumlah tersebut, Perum Bulog mencatat distribusi sebanyak 413.400 ton, sedangkan ID FOOD menyalurkan 184.939 ton.

Pemerintah terus mendorong optimalisasi distribusi agar pasokan Minyakita lebih merata dan harga jual di tingkat konsumen tetap terkendali.

Harga Minyak Goreng Naik 3,39 Persen Sejak Akhir 2025

Di sisi lain, Deputi Bidang Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Ateng Hartono, menyampaikan harga minyak goreng secara umum mengalami kenaikan tipis sebesar 0,01 persen pada pekan keempat Oktober 2026.

Namun, jika dibandingkan dengan Desember 2025, harga minyak goreng secara keseluruhan mengalami kenaikan sebesar 3,39 persen.

BPS juga mencatat kenaikan harga minyak goreng di 80 kabupaten/kota atau sekitar 22 persen dari wilayah yang dipantau.

Khusus Minyakita, pergerakan harga relatif stabil dengan penurunan tipis sebesar 0,04 persen. Meski demikian, minyak goreng curah dan premium masih perlu menjadi perhatian dalam pemantauan harga.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kondisi harga minyak goreng belum sepenuhnya seragam di seluruh daerah. Karena itu, pemerataan pasokan dan pemantauan harga tetap diperlukan untuk menjaga keterjangkauan minyak goreng bagi masyarakat. (AD)

Foto: CNBC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup