Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028, Ini Alasannya
Pemerintah menunda penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2028. Kebijakan ini diambil setelah banyak pelaku usaha dinilai belum mampu memenuhi target sertifikasi yang semula ditetapkan pada 18 Oktober 2026.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, penundaan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menerima berbagai aspirasi dari pelaku usaha.
“Jadi tenggat waktu akhir kewajiban sertifikasi halal ini dijadwalkan berlaku hingga 18 Oktober 2026, tetapi karena masih banyak UMKM belum memenuhi target itu sehingga oleh Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan agar sertifikasi halal ditunda hingga 2028,” ujar Maman, dikutip dari Antara, Senin (26/10/2026).
Menurut Maman, salah satu kendala yang dihadapi pelaku UMKM adalah persiapan dokumen administrasi dan persyaratan pendukung lainnya. Proses tersebut dinilai menjadi beban tambahan bagi sebagian pengusaha dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Bapak Presiden menerima banyak aspirasi dari para pelaku UMKM dan umumnya itu karena proses persiapan dokumen administrasi dan pendukung lainnya, sehingga diputuskan untuk ditunda batas akhirnya,” katanya.
Maman menjelaskan, keputusan memperpanjang tenggat waktu selama dua tahun diharapkan memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar program pemerintah, melainkan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), beserta aturan pelaksanaannya.
Karena itu, penundaan bukan berarti kewajiban sertifikasi halal dihapuskan. Pemerintah akan memanfaatkan masa kelonggaran tersebut untuk mengkaji mekanisme yang dapat mempertemukan ketentuan hukum dengan kemampuan pelaku usaha di lapangan.
“Selama masa penundaan ini, pemerintah akan terus mencari dan mengkaji mekanisme jalan tengah. Upaya ini bertujuan untuk menemukan formulasi yang dapat mempertemukan aspek kewajiban hukum dari undang-undang sertifikasi halal dengan realitas kemampuan yang dimiliki oleh para pelaku UMKM,” jelasnya.
Maman berharap, pemerintah dapat merumuskan skema yang tepat agar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal berjalan secara bertahap tanpa menghambat pertumbuhan maupun keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia. (AD)
Foto: Istimewa






