Bukan Sekadar Tilang, Polisi Kedepankan Edukasi di Operasi Patuh Jaya 2026

Polres Metro Bekasi menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi tersebut, kepolisian menargetkan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Operasi diawali dengan apel gelar pasukan di Lapangan Promoter Mapolres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Senin (26/10/2026). Kegiatan dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo dan diikuti ratusan personel gabungan dari unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, serta petugas keamanan kawasan industri.

Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Dandim 0509 Kabupaten Bekasi Letkol Arm Vicky Harryanto Mamonto, Kepala Jasa Raharja Cabang Bekasi Eko Prastyo, dan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Andi Suandi.

Kapolres Metro Bekasi mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2026 mengutamakan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi. Meski demikian, penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang berisiko memicu kecelakaan.

“Operasi ini mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi, sosialisasi, serta pengawasan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Andi seusai apel gelar pasukan.

Operasi tahun ini mengusung tema Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.

Menurut Andi, terciptanya keamanan dan keselamatan di jalan raya tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian. Diperlukan kerja sama serta kesadaran seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

Enam Pelanggaran Jadi Sasaran

Dalam pelaksanaannya, Polres Metro Bekasi menyoroti enam jenis pelanggaran yang menjadi perhatian petugas, yakni:

  • Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI.
  • Pengemudi atau penumpang mobil tidak mengenakan sabuk pengaman.
  • Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
  • Melanggar rambu dan marka jalan.
  • Menerobos lampu merah.
  • Melawan arus lalu lintas.

Kepolisian menilai pelanggaran tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan keselamatan, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak hanya melengkapi perlengkapan keselamatan, tetapi juga menjaga konsentrasi dan menaati aturan selama berkendara.

Polisi Petakan Titik Rawan Kecelakaan

Selain menyasar perilaku pengendara, jajaran Polres Metro Bekasi diminta memetakan lokasi rawan kecelakaan dan pelanggaran. Pemetaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi jalan serta karakteristik perilaku pengguna kendaraan.

Andi menegaskan, seluruh personel yang bertugas harus mengedepankan profesionalisme dan bersikap humanis tanpa mengabaikan ketegasan dalam penegakan aturan.

“Pelaksanaan tugas harus dilakukan secara tegas, profesional, humanis, dan berdasarkan bukti, dengan tetap mengutamakan pendekatan edukatif,” ujarnya.

Hasil operasi juga akan menjadi bahan evaluasi untuk menyusun langkah pembinaan lalu lintas secara berkelanjutan, termasuk terhadap masyarakat yang berulang kali melakukan pelanggaran.

Melalui fungsi pendidikan masyarakat lalu lintas dan Bhabinkamtibmas, polisi dapat melakukan kunjungan edukatif kepada masyarakat maupun pelajar yang tercatat melakukan pelanggaran berulang.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu membangun kesadaran berlalu lintas tanpa menimbulkan intimidasi.

Sebagai tanda dimulainya operasi, Kapolres Metro Bekasi menyematkan pita tanda operasi kepada perwakilan personel. Apel gelar pasukan berakhir sekitar pukul 09.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Polres Metro Bekasi berharap pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026 dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat, mengurangi pelanggaran berulang, serta menekan risiko kecelakaan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 atau layanan Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.

Selama operasi berlangsung hingga 8 November 2026, pengguna jalan diimbau untuk selalu mematuhi rambu, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan. (AD)

Foto: Dok. Humas Polres Metro Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup