KPK Duga 2 Prajurit TNI Aktif Terlibat Korupsi Dana BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua prajurit TNI aktif terlibat dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan bencana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan keterlibatan kedua prajurit tersebut telah masuk dalam konstruksi perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

“Diduga ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Budi, dikutip dari Antara, Kamis (22/10/2026).

Sebagai tindak lanjut, KPK telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada 20 Oktober 2026. Melalui surat tersebut, KPK berharap pihak TNI dapat menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggotanya sesuai kewenangan yang berlaku.

“KPK tentu berharap dari pihak TNI nanti juga bisa segera menindaklanjuti dari apa yang kami sampaikan dalam surat tersebut,” ujarnya.

Budi menambahkan, KPK siap berkoordinasi dan memberikan dukungan yang diperlukan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam proses penanganan perkara tersebut.

“KPK tentu juga terbuka untuk melakukan dukungan-dukungan yang dibutuhkan pada proses lanjutan di Puspom TNI,” tuturnya.

Berawal dari OTT di Lingkungan BNPB

Kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 15 orang di lingkungan BNPB dan pihak terkait.

Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima diketahui juga pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih menduduki jabatan tersebut.

Empat tersangka lainnya yakni Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.

KPK Sita Uang, Emas, hingga Aset Kripto

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp 5,47 miliar pada 16 Oktober 2026.

Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang, emas, tabungan emas, dan aset kripto. Rinciannya meliputi 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, serta uang tunai Rp 3,35 miliar.

Penyidik juga menyita 56 keping emas dengan total berat 133 gram yang ditaksir bernilai Rp 315,8 juta. Selain itu, terdapat tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp 452 juta serta aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.

Di sisi lain, penyidik KPK telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di kantor BNPB setelah penetapan tersangka.

KPK juga telah menyampaikan informasi kepada Puspom TNI mengenai peran Suharyanto dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Meski demikian, dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif tersebut masih memerlukan proses pendalaman dan penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (AD)

Foto: Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup