Bareskrim Polri Usut 5 Merek Beras Fortifikasi, Kandungan Gizi Diduga Tak Sesuai Label

Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan beras fortifikasi yang kandungan mutu dan gizinya tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik menyoroti lima merek beras yang diduga tidak memenuhi klaim fortifikasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto mengatakan, perkara tersebut berawal dari penyelidikan Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) terkait produksi dan perdagangan beras fortifikasi.

“Kelimanya merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas Bapanas yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya ini tidak sesuai dengan label pada kemasan,” kata Suhasto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Lima merek yang menjadi objek penyidikan yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Dewa Tunggal Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

Menurut Suhasto, beras fortifikasi merupakan beras yang diberi tambahan zat gizi. Produk tersebut umumnya menggunakan beras premium sebagai bahan utama, kemudian dicampur dengan bahan tambahan untuk meningkatkan kandungan gizinya.

Dia menjelaskan, komposisi beras fortifikasi yang dimaksud terdiri atas 99 persen beras premium dan 1 persen zat tambahan gizi. Namun, beras fortifikasi belum memiliki ketentuan harga eceran tertinggi (HET), sehingga menurut penyidik terdapat celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk menjual beras premium dengan harga lebih tinggi melalui klaim fortifikasi.

Bareskrim Periksa 12 Saksi

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari 12 saksi, termasuk pihak yang berkaitan dengan produsen kelima merek beras tersebut.

Di antara saksi yang diperiksa adalah Direktur PT DTA dan kepala bagian produksi perusahaan tersebut.

Penyidik juga mengumpulkan keterangan ahli serta hasil pengujian laboratorium sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Berdasarkan rangkaian penyelidikan tersebut, polisi menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menjadi dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Ribuan Kilogram Beras Disita

Pada tahap penyidikan, polisi menyita sejumlah produk beras dari lima merek yang tengah diusut. Barang bukti tersebut terdiri atas:

  • 388 kemasan beras Idola Merah ukuran 5 kilogram.
  • 190 kemasan beras Idola Hijau ukuran 5 kilogram.
  • 148 kemasan beras Cantik Manis ukuran 5 kilogram.
  • 380 kemasan beras Dewa Tunggal Raja Lele ukuran 5 kilogram.
  • 87 kemasan beras Wijaya Kusuma ukuran 10 kilogram.

Selain produk beras, penyidik turut menyita satu rangkaian mesin rice milling unit yang digunakan dalam proses produksi beras fortifikasi di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

“Barang bukti yang telah disita dalam perkara ini berupa 1.194 kemasan beras dengan berat total keseluruhan adalah 6.405 kilogram dengan estimasi nilai sebesar Rp155,2 juta dan satu lini rangkaian mesin rice milling unit dengan estimasi nilai sebesar Rp1 miliar,” ujar Suhasto.

Produksi Beras Fortifikasi Capai 2,5 Juta Kilogram

Suhasto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, PT DTA diduga telah memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi selama periode April hingga Agustus 2026.

Dengan asumsi harga jual rata-rata berkisar Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp69,9 miliar.

Nilai tersebut merupakan estimasi berdasarkan jumlah produksi dan kisaran harga jual, bukan nilai kerugian konsumen yang telah ditetapkan penyidik.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tersangka Belum Ditetapkan

Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka. Penyidik masih melanjutkan proses pengusutan dengan mendalami alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat para ahli.

Suhasto menyatakan penetapan tersangka berpeluang dilakukan dalam waktu dekat apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi.

“Ini kalau kita melihat dengan adanya dua alat bukti dalam laporan polisi ini, insyaallah segera aja karena dari beberapa ahli itu sudah mendukung semuanya,” tuturnya.

Polisi masih mendalami dugaan pelanggaran dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi tersebut untuk menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum. (AD)

Foto : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup