2 Tahun Prabowo Memimpin, Relawan 98 Soroti Pembenahan Tata Kelola Ekonomi
Relawan 98 Resolution Network menilai Presiden Prabowo Subianto mendorong pelembagaan demokrasi ekonomi selama dua tahun pertama pemerintahannya. Penilaian tersebut didasarkan pada sejumlah kebijakan yang dinilai mengacu pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pemrakarsa 98 Resolution Network, Haris Rusly Moti, mengatakan pelembagaan demokrasi ekonomi yang dimaksud berkaitan dengan upaya menempatkan konstitusi sebagai landasan utama dalam penyusunan kebijakan dan program pemerintah.
“Presiden Prabowo meyakini konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 33, adalah norma dasar yang secara hirarki norma mestinya melandasi dan dirujuk oleh seluruh kebijakan dan program pemerintah,” kata Haris dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut Haris, arah kebijakan tersebut bertujuan memperluas peran masyarakat dalam pembangunan. Dia menilai rakyat tidak cukup hanya memiliki kedaulatan dalam ranah politik, tetapi juga perlu mendapat kesempatan lebih besar untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi nasional.
Haris berpandangan, perubahan arah kebijakan diperlukan agar masyarakat dapat menjadi pelaku utama dalam menggerakkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar menjadi penerima manfaat.
Soroti Pengelolaan Sumber Daya Alam
Haris juga menyoroti pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang dinilainya selama ini belum berjalan secara demokratis. Dia menyebut penguasaan sumber kekayaan negara yang terkonsentrasi pada kelompok tertentu sebagai persoalan yang perlu dibenahi.
Menurut dia, pemerintahan Prabowo berupaya mengembalikan peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam agar pemanfaatannya memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
“Presiden Prabowo mengembalikan hak menguasai negara terhadap sumber kekayaan negara sebagai langkah mendemokratisasikan pengelolaan dan pemanfaatan SDA untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Dia menilai, pengelolaan kekayaan alam harus diarahkan pada tujuan konstitusional, yakni mewujudkan kemakmuran rakyat, bukan hanya memberikan keuntungan kepada segelintir pihak.
Kebijakan Perbankan dan APBN Jadi Perhatian
Di sektor keuangan, Haris menilai Prabowo mengambil langkah untuk mendorong perbankan agar lebih berperan dalam mendukung perekonomian masyarakat.
Selain itu, dia menyoroti kebijakan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menurutnya diarahkan untuk menstimulasi produksi dan meningkatkan produktivitas ekonomi rakyat.
Haris berpandangan, kebijakan di sektor keuangan dan anggaran negara menjadi bagian penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi.
Meski demikian, penilaian mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat dan pertumbuhan ekonomi perlu dilihat berdasarkan pelaksanaan program serta data hasil yang terukur.
Demokrasi Politik Dinilai Perlu Diikuti Demokrasi Ekonomi
Lebih lanjut, Haris menegaskan demokrasi politik harus berjalan beriringan dengan demokrasi ekonomi. Menurut dia, kebebasan berkumpul, menyampaikan pendapat, dan berpartisipasi dalam proses politik belum cukup apabila masyarakat tidak memiliki kesempatan yang setara untuk mengakses dan memanfaatkan sumber-sumber ekonomi.
Dia menyebut kondisi ketika masyarakat memiliki kebebasan berpendapat, tetapi tidak terlibat secara proporsional dalam pengelolaan kekayaan negara, sebagai praktik demokrasi semu.
“Praktik demokrasi semu mengabaikan tujuan mulia demokrasi untuk kemakmuran bersama,” kata Haris.
Karena itu, 98 Resolution Network menilai penguatan demokrasi ekonomi perlu menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional. Menurut Haris, tujuan demokrasi tidak hanya berkaitan dengan kebebasan politik, tetapi juga harus tercermin dalam pemerataan kesempatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (AD)
Foto : Antara







