Pemerintah Soroti 97 Perusahaan Terkait Karhutla, Penegakan Hukum Berlanjut
Pemerintah mengungkap Polri telah mengidentifikasi 97 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Kalimantan dan Sumatera, dengan proses hukum yang terus berjalan.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman mengatakan, data tersebut dihimpun berdasarkan laporan yang ditangani satuan kepolisian di daerah maupun tingkat pusat.
“Ada 97 perusahaan secara keseluruhan (yang teridentifikasi) baik di sekitar Kalimantan, Pulau Sumatra. Ini yang sudah proses hukum selanjutnya,” kata Dudung saat konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Dudung menjelaskan, penanganan perkara karhutla tidak hanya menyasar perusahaan. Polri juga telah mengidentifikasi sejumlah individu yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.
Dia mendorong penyidik untuk mendalami temuan tersebut agar pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk aktor utama di balik kebakaran, dapat terungkap.
Menurutnya, penegakan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan serta memberikan efek jera.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mencatat telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara karhutla yang melibatkan korporasi hingga 13 Oktober 2026.
“Total ada sembilan tersangka,” kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto saat memaparkan penanganan karhutla di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Pipit menyebut terdapat 98 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi. Penanganan laporan tersebut dilakukan oleh 10 polda jajaran bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 33 laporan. Disusul Polda Sumatera Selatan dengan 17 laporan, Polda Kalimantan Tengah 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan 11 laporan, serta Polda Kalimantan Timur tujuh laporan.
Sementara itu, Polda Riau menangani enam laporan. Polda Lampung dan Polda Kalimantan Utara masing-masing mencatat tiga laporan, sedangkan Polda Jambi menangani dua laporan.
Adapun Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menangani satu laporan.
Dari sembilan tersangka dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu orang dari Kalimantan Tengah, dan satu orang lainnya dari Kalimantan Selatan.
Selain perkara korporasi, Polri juga menangani kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan. Hingga laporan tersebut disampaikan, sebanyak 223 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.
Pipit menegaskan, penyidikan masih berlangsung di sejumlah wilayah. Polri berkomitmen menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Dia menyebut ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana karhutla dapat mencapai 10 hingga 12 tahun penjara, bergantung pada ketentuan hukum yang diterapkan terhadap perkara tersebut.
Pipit juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan. Praktik tersebut, menurutnya, tidak boleh dianggap sebagai cara yang murah dan mudah karena berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas serta konsekuensi hukum bagi pelakunya. (AD)
Foto: Istimewa








