MK Nyatakan Gugatan Denny Indrayana soal Gibran Tak Dapat Diterima

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

“Amar putusan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, MK juga mengabulkan eksepsi pihak Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon.

Sementara itu, MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk hal-hal lainnya.

Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Permohonan itu teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para Pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan bahwa ketentuan pendidikan minimal yang tercantum dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut para Pemohon, persyaratan tersebut harus dipenuhi sejak tahapan pendaftaran hingga penetapan pasangan calon. Mereka menilai ketidakpatuhan terhadap syarat tersebut berimplikasi terhadap keabsahan pencalonan hingga perolehan suara.

Atas dasar itu, para Pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres dan mendiskualifikasinya dari pencalonan Pilpres 2024.

Mereka juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres mengandung cacat hukum sejak awal sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, para Pemohon meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai cawapres.

Tak berhenti di situ, para Pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Mereka kemudian meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden. Proses tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan, sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Namun, seluruh permohonan tersebut tidak dikabulkan MK. Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Sidang pembacaan putusan perkara tersebut dimulai sekitar pukul 20.00 WIB setelah Suhartoyo mengetukkan palu sebagai tanda dimulainya persidangan. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup