MK Tak Temukan Ijazah SMA Gibran dalam Bukti Syarat Pendidikan Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA) di luar negeri.

Hal itu terungkap dalam pertimbangan hukum MK saat membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya.

Hakim Konstitusi Asrul Sani mengatakan MK tidak menemukan bukti berupa ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan luar negeri Gibran yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat,” kata Asrul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut Asrul, keterangan tersebut juga diperkuat oleh penjelasan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.

Dalam keterangannya, tidak ditemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai bukti kelulusan pendidikan Gibran di luar negeri. Dokumen yang tersedia antara lain certificate of attendance, academic record, serta explanation of grades.

MK menilai dokumen tersebut tidak dapat disamakan dengan ijazah sebagai bukti seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

“Menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar Asrul.

MK Bandingkan dengan Dokumen Kelulusan

Asrul menjelaskan, secara umum ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan memuat keterangan mengenai pemberian gelar atau pengakuan kelulusan.

Dokumen tersebut juga biasanya disertai informasi mengenai hasil atau nilai pendidikan yang telah ditempuh.

Namun, menurut MK, dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 justru tidak menunjukkan adanya keterangan mengenai keberhasilan Gibran menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Dokumen itu hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

“Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” kata Asrul.

Permohonan Denny Indrayana Tak Diterima

Meski mengungkap tidak ditemukannya bukti ijazah tersebut, MK pada akhirnya menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima.

Salah satu pertimbangan utama MK adalah para Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan sengketa PHPU Pilpres 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran.

Para Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi setiap calon presiden maupun calon wakil presiden.

Mereka menilai pemenuhan syarat pendidikan tersebut berkaitan dengan keabsahan pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK tetap menguraikan fakta persidangan mengenai dokumen pendidikan Gibran dan menyatakan tidak menemukan bukti berupa ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang dimaksud.

Perkara Diajukan Denny Indrayana dkk

MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 tersebut pada Selasa (6/10/2026) malam. Ketua MK Suhartoyo membuka sidang dengan mengetukkan palu sekitar pukul 20.00 WIB.

Permohonan tersebut diajukan oleh Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Umat, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Sejumlah nama yang tercantum sebagai Pemohon antara lain M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. (AD)

Foto: Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup