DPR Kebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ditargetkan Sah Sebelum Reses

DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan paling lambat 8 Oktober 2026. Target tersebut ditetapkan sebelum DPR memasuki masa reses pada 9 Oktober 2026.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan percepatan pembahasan dilakukan untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan batas waktu penyelesaian regulasi ketenagakerjaan pada Oktober 2026.

“Artinya, sebelum penutupan masa sidang, untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi, ini kan harus kita sahkan,” kata Saan seusai menerima audiensi sejumlah serikat buruh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Saan mengatakan pengesahan bahkan dapat dilakukan lebih cepat apabila seluruh pembahasan dan persoalan yang masih tersisa telah diselesaikan sebelum batas waktu tersebut.

Dia memastikan aspirasi yang disampaikan serikat buruh dalam audiensi akan diteruskan kepada Panitia Kerja (Panja) yang tengah membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Kalau memang sebelum tanggal 8 sudah tidak ada persoalan, ya bisa saja lebih cepat,” ujar Saan.

Menurut Saan, DPR akan berupaya mencari titik temu atas berbagai persoalan yang muncul dalam pembahasan RUU tersebut. Dia menyebut pembahasan dapat dilakukan hingga malam hari, bahkan pada hari libur, apabila diperlukan untuk mengejar target penyelesaian.

“Dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini kan ada beberapa pihak, ya, tentu pekerja itu sendiri, terus si pengusahanya yang tergabung terutama dalam Apindo, dan juga dari pemerintah, kan tripartit,” katanya.

Aspirasi Buruh Akan Dibawa ke Panja

Saan mengatakan DPR tidak hanya mengejar batas waktu penyelesaian, tetapi juga akan menindaklanjuti masukan dari kelompok pekerja.

Sejumlah serikat buruh sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap sejumlah substansi dalam draf RUU yang sedang dibahas. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan bagi Panja dalam pembahasan lebih lanjut.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sendiri telah memasuki pembahasan tingkat I di Komisi IX DPR RI bersama pemerintah. Panja dibentuk untuk membahas substansi sekaligus mengakomodasi berbagai kepentingan dalam sistem ketenagakerjaan.

Buruh Soroti Pekerja Kontrak hingga Upah

Perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), Sunarno, mengatakan pihaknya masih mempertanyakan perkembangan pembahasan RUU setelah DPR menerbitkan draf.

Menurut Sunarno, terdapat sejumlah substansi dalam draf yang dinilai belum banyak berubah dibandingkan ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Karena itu, KBPBI tetap mendorong agar aspirasi buruh diakomodasi dalam pembahasan RUU tersebut.

Beberapa persoalan yang menjadi perhatian buruh antara lain sistem pekerja kontrak, pengupahan, serta ketentuan lain yang menurut mereka berpotensi merugikan pekerja.

“Karena kami hanya ingin menyampaikan aspirasi atau tuntutan kami yang memang sudah bertahun-tahun menjadi polemik di kaum-kaum buruh, kaum-kaum pekerja,” kata Sunarno yang juga Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Sebelumnya, DPR menyebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. RUU tersebut juga diarahkan untuk mengonsolidasikan berbagai aturan ketenagakerjaan yang saat ini tersebar di sejumlah regulasi.

Dalam pembahasannya, DPR dan pemerintah juga menerima berbagai masukan dari kelompok pekerja, pengusaha, serta pihak lainnya yang berkaitan dengan hubungan industrial. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup