Wajib Halal 2026 Segera Berlaku, BPJPH Genjot Kompetensi Pengawas di Daerah
Pemerintah mulai memperkuat kesiapan pengawasan di daerah menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal yang akan diberlakukan pada 18 Oktober 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menilai kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengawas menjadi salah satu kunci keberhasilan penerapan kebijakan tersebut.
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan penguatan kapasitas pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) di daerah diperlukan agar pelaksanaan pengawasan dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
“Penguatan Pengawas JPH di daerah ini juga bertujuan untuk memperkuat tata kelola pengawasan JPH yang semakin efektif,” kata Aqil Irham dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (11/8/2026).
Menurut Aqil, penguatan SDM tidak semata-mata ditujukan untuk memastikan penyelenggaraan JPH berjalan sesuai aturan. Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal.
“Dengan dukungan SDM pengawas yang kompeten, pelaksanaan pengawasan dapat memberikan kepastian kepada pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya dalam mewujudkan perlindungan bagi masyarakat,” ujarnya.
Pengawas Dituntut Profesional dan Berintegritas
Aqil menekankan pengawas JPH memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan kebijakan jaminan produk halal. Karena itu, para pengawas dituntut memiliki kompetensi yang memadai, integritas, serta profesionalisme.
Menurutnya, kualitas tersebut diperlukan agar pengawasan terhadap pelaku usaha dapat dilakukan secara objektif, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengawas JPH memiliki peran strategis dalam memastikan penyelenggaraan JPH dan kepatuhan pelaku usaha berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, kompetensi, integritas, dan profesionalisme para pengawas harus terus diperkuat agar mampu menjalankan tugas secara objektif, efektif, dan akuntabel,” tegas Aqil.
Penguatan pengawasan di daerah dinilai semakin penting mengingat cakupan penerapan kebijakan halal akan terus meluas. Pemerintah ingin memastikan pelaksanaan kewajiban halal tidak hanya berjalan di tingkat pusat, tetapi juga dapat diawasi secara optimal di berbagai daerah.
BPJPH Perkuat Aturan Sanksi Administratif
Selain meningkatkan kapasitas SDM pengawas, BPJPH juga memperkuat aspek regulasi dalam penyelenggaraan JPH.
Salah satunya melalui Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Regulasi tersebut diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 5 Juni 2026. Aturan itu menjadi salah satu pedoman dalam pelaksanaan penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan JPH.
Keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam pelaksanaan pengawasan produk halal.
BPJPH menilai penerapan aturan yang disertai pengawasan yang kuat diperlukan untuk menciptakan ekosistem halal nasional yang lebih tertib, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dengan persiapan tersebut, pemerintah berharap implementasi Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 dapat berjalan efektif, baik dari sisi kepatuhan pelaku usaha maupun pengawasan di lapangan. (AD)
Foto: Istimewa







