Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Sebelum 17 Agustus, Pengemudi Bakal Berstatus UMKM

Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk ojek online (ojol), dapat rampung sebelum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan proses penyusunan aturan tersebut kini telah memasuki tahap akhir. Pemerintah berharap seluruh proses administrasi dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

“Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan,” kata Prasetyo Hadi seusai mengikuti rapat pembahasan Perpres di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026), dikutip dari Antara.

Prasetyo menjelaskan tahapan finalisasi substansi Perpres telah dilakukan. Dengan demikian, pemerintah tinggal menyelesaikan sejumlah proses administratif sebelum aturan tersebut diterbitkan.

Selain mengenai tata kelola ekosistem transportasi online, pemerintah juga memastikan pengemudi ojol nantinya akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ada 2 Pasal Masih Dibahas

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan masih terdapat sekitar dua pasal yang tengah dibahas dalam rancangan Perpres tersebut.

Menurut Maman, pembahasan kedua pasal itu akan segera diselesaikan sehingga Perpres dapat diterbitkan sesuai target pemerintah.

Maman menjelaskan status sebagai pelaku UMKM akan memberikan sejumlah fleksibilitas kepada pengemudi ojol. Salah satunya berkaitan dengan waktu kerja yang dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing pengemudi.

Selain itu, pengemudi ojol juga berpeluang memperoleh berbagai program serta insentif yang disiapkan pemerintah bagi pelaku UMKM.

Maman Bantah Ojol Bakal Kena Pajak

Maman sekaligus meluruskan isu yang menyebut pengemudi ojol akan dikenakan pajak setelah mendapatkan status sebagai UMKM.

Dia menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan pajak baru kepada para pengemudi ojol terkait kebijakan tersebut.

“Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah ini segala macam saya luruskan, enggak. Jadi 100 persen itu isu hoaks,” ujar Maman.

Dia menyebut pendapatan pengemudi ojol berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta. Karena itu, menurutnya, status UMKM tidak otomatis membuat para pengemudi harus menanggung pajak sebagaimana isu yang beredar.

Bisa Kembangkan Usaha

Maman mengatakan rencana pemberian status UMKM juga mendapat respons positif dari berbagai komunitas, asosiasi, hingga organisasi pengemudi ojol.

Menurutnya, status tersebut tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan sebagai pengemudi, tetapi juga membuka peluang bagi mereka untuk mengembangkan usaha lain.

“Mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha karena istrinya, anak-anaknya mungkin dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya tiga motor, empat motor, motornya direntalin segala macam,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap pengemudi ojol tidak hanya mendapatkan kepastian dalam menjalankan pekerjaannya, tetapi juga memiliki akses lebih luas terhadap program pemberdayaan dan insentif UMKM. (AD)

Foto: Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup