Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Ojol, Statusnya Bakal Jadi Usaha Mikro
Pemerintah terus mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital yang diharapkan dapat memberikan perlindungan sekaligus manfaat ekonomi bagi para pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan regulasi tersebut ditargetkan segera rampung setelah pemerintah menyelesaikan proses sinkronisasi sejumlah pasal.
Maman menyebut masih terdapat sekitar dua pasal yang sedang dalam tahap sinkronisasi dan finalisasi. Setelah proses tersebut selesai, Perpres diharapkan dapat ditetapkan dalam waktu sekitar satu pekan.
“InsyaAllah saat Perpres itu nanti keluar, mudah-mudahan itu sebagai sebuah bentuk langkah positif ataupun itikad positif dari pemerintah untuk betul-betul mendorong atau memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada ekosistem transportasi online ini agar ke depan bisa tumbuh dan berkelanjutan,” kata Maman dalam sambutannya secara daring di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut Maman, regulasi tersebut pada prinsipnya dirancang untuk menjaga agar ekosistem transportasi digital tetap sehat. Pemerintah ingin seluruh pihak yang terlibat memperoleh manfaat secara adil, termasuk para pengemudi ojol.
“(Perpres) ini juga bisa memberikan kemanfaatan ekonomi kepada semua pihak, khususnya tentunya buat teman-teman ojek online yang ada di seluruh Tanah Air,” ujarnya.
Ojol Bakal Ditetapkan sebagai Usaha Mikro
Salah satu substansi yang telah menjadi kesepahaman pemerintah adalah pengemudi ojol akan diposisikan sebagai pelaku usaha mikro.
Maman mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan berbagai komunitas dan asosiasi pengemudi ojol dalam dialog bersama pemerintah.
Menurutnya, status sebagai usaha mikro diharapkan memberikan ruang yang lebih luas bagi pengemudi untuk mengembangkan aktivitas ekonominya. Di sisi lain, mereka juga berpeluang memperoleh akses terhadap berbagai program maupun kebijakan pemerintah yang ditujukan bagi pelaku UMKM.
“Semua itu ingin memberikan kesempatan kepada teman-teman ojol untuk bisa maju berkembang. Dan saya rasa dan sudah hampir dipastikan bahwa nanti teman-teman ojol akan di-treatment sebagai usaha mikro di dalam melakukan aktivitasnya ke depan,” jelas Maman.
Maman menegaskan penetapan pengemudi ojol sebagai usaha mikro bukan berarti mereka otomatis dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Dia menjelaskan pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, rata-rata omzet pengemudi ojol disebut berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per tahun.
Tak Hanya Mengandalkan Penghasilan dari Ojol
Pemerintah juga ingin mendorong agar pengemudi ojol dapat mengembangkan sumber pendapatan lain di luar aktivitas mengantar penumpang atau barang.
Maman menilai fleksibilitas waktu yang dimiliki pengemudi ojol dapat dimanfaatkan untuk menjalankan kegiatan usaha lainnya.
“Pemerintah berdasarkan arahan dari Presiden RI selalu menitipkan agar bagaimana caranya membuat ojol bisa lebih maju lagi ke depannya dan tidak hanya sekadar melakukan aktivitas usaha di ojol saja, tapi juga bisa mendapatkan kesempatan membuka usaha-usaha di sektor yang lainnya,” tuturnya.
“Karena secara prinsip teman-teman ojol ini fleksibilitas waktunya sangat terpenuhi. Jadi saya pikir selain nanti narik ojol juga bisa membuka ruang-ruang usaha, aktivitas usaha yang lainnya,” sambungnya.
Kementerian UMKM, kata Maman, juga telah berkomunikasi dengan pihak manajemen aplikator. Pemerintah selanjutnya akan menyiapkan sejumlah program dan kebijakan yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol.
Ekosistem Ojol Tak Hanya Pengemudi dan Aplikator
Maman menekankan bahwa pemerintah tidak hanya akan melihat ekosistem transportasi online dari hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
Menurutnya, terdapat pelaku UMKM lain yang bergantung dan terlibat dalam ekosistem tersebut, salah satunya merchant yang menggunakan layanan aplikasi untuk menjalankan usahanya.
“Satu hal yang ingin saya tekankan bahwa di dalam ekosistem transportasi online ini bukan hanya ojol dan aplikator saja, tapi di situ ada merchant-merchant UMKM yang ikut terlibat yang tentunya juga perlu kita perhatikan nanti,” katanya.
Karena itu, Kementerian UMKM akan mempertimbangkan kepentingan berbagai kelompok, komunitas, serta pelaku usaha yang berada dalam ekosistem transportasi digital.
Maman memastikan setiap kebijakan yang nantinya diterbitkan pemerintah akan memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan agar ekosistem transportasi online dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
Dengan regulasi tersebut, pemerintah berharap pengemudi ojol tidak hanya mendapatkan kepastian dalam menjalankan aktivitas ekonominya, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan. (AD)
Foto: Antara







