Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Sebanyak 12 saksi diperiksa tim penyidik Jampidsus pada Selasa (11/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan perkara yang terjadi dalam program MBG periode 2025-2026.
“Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Para saksi yang diperiksa berasal dari lingkungan BGN, yayasan, hingga sejumlah perusahaan swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saksi pertama berinisial O yang merupakan Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tablet pada BGN. Kemudian RRNWP yang menjabat sebagai Sekretaris Kepala BGN.
Selanjutnya, penyidik memeriksa tiga pegawai BGN berinisial RHG, GDF, dan Z.
Penyidik juga meminta keterangan DRP selaku Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan SPB serta WH dari Yayasan TBCS.
Selain itu, terdapat RE yang merupakan Finance/Staf Keuangan PT GSN, pihak PT KSK, Direktur PT BPK, AR selaku Direktur PT EC, serta YCS.
Telusuri Aliran Aset
Anang menjelaskan pemeriksaan belasan saksi tersebut tidak hanya ditujukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara.
Penyidik juga tengah mengumpulkan alat bukti dan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
“Pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujarnya.
Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan independen. Penyidik juga disebut tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas serta asas praduga tidak bersalah.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang.
Tujuh Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Tersangka lainnya yakni Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta, serta LMI yang merupakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara. (AD)
Foto: Antara








