Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dititipkan ke Rutan KPK Selama 20 Hari

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) resmi menjalani penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan keputusan mengenai lokasi penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai alasan dipilihnya Rutan KPK sebagai tempat penahanan kliennya.

“Di proses penahanan itu tercantum di sana penahanan dilakukan 20 hari ke depan,” ujar Febri kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7) malam.

Menurut Febri, selama menjalani pemeriksaan, kliennya bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan sesuai yang diketahui. Sikap tersebut, kata dia, merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Meski demikian, ia enggan membeberkan materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Febri menilai seluruh substansi pemeriksaan lebih tepat dijelaskan oleh pihak Kejaksaan Agung.

“Kalau materi pemeriksaan akan lebih baik dan lebih tepat ditanyakan kepada pihak Kejaksaan saja. Yang pasti tadi semua pertanyaan itu sudah dijawab dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Febri juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang berkaitan dengan perkara Febrie Adriansyah. Satu sprindik berasal dari Kepolisian terkait kasus ASABRI, sedangkan dua lainnya diterbitkan oleh Kejaksaan Agung dalam penyidikan yang masih berlangsung.

Ia berharap proses hukum terhadap kliennya dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup