Keadilan Restoratif Jadi Sorotan, Sistem Peradilan Anak Masih Perlu Penguatan
Kunjungan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang menjadi pengingat bahwa pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak berhenti setelah vonis dijatuhkan. Di balik kegiatan belajar, pelatihan keterampilan, hingga pembinaan karakter yang berlangsung di LPKA, terdapat pekerjaan besar yang harus diperkuat agar semakin sedikit anak masuk ke lembaga tersebut.
Dalam kunjungannya, Dudung memberikan motivasi kepada anak-anak binaan agar tidak menyerah menghadapi masa depan. Ia mengajak mereka menjadikan kesalahan di masa lalu sebagai pelajaran dan berani membangun kehidupan yang lebih baik setelah menjalani pembinaan.
Di dalam LPKA Tangerang, para anak binaan mengikuti berbagai program pendidikan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), pelatihan kerja, hingga kegiatan produktif sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan pembentukan karakter.
Namun, keberadaan LPKA sejatinya merupakan tahapan terakhir dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, penyelesaian perkara anak diarahkan untuk mengutamakan pendekatan keadilan restoratif melalui mekanisme diversi, yakni penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal sejak tahap penyidikan.
Konsep tersebut bertujuan menghindarkan anak dari stigma sebagai pelaku tindak pidana serta memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani proses pidana yang panjang. Diversi hanya dapat diterapkan terhadap perkara dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan tindak pidana berulang.
Meski demikian, implementasi diversi di berbagai daerah masih menunjukkan hasil yang berbeda-beda. Sejumlah penelitian mencatat tingkat keberhasilan diversi di Balai Pemasyarakatan Kelas II Serang mencapai sekitar 86 persen. Sementara itu, di wilayah Kepulauan Natuna, penerapan diversi masih menghadapi berbagai hambatan akibat keterbatasan fasilitas dan pelaksanaan di lapangan.
Permasalahan lainnya adalah belum terintegrasinya data antarlembaga penegak hukum. Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri sebelumnya menyoroti belum sinkronnya data antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga balai pemasyarakatan sebagai salah satu kendala dalam optimalisasi penerapan SPPA.
Di sisi lain, keterbatasan sarana pendukung juga menjadi tantangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Indonesia saat ini hanya memiliki 33 LPKA dan 94 Balai Pemasyarakatan yang melayani seluruh wilayah di 38 provinsi. Di sejumlah daerah, satu balai pemasyarakatan bahkan harus melayani beberapa kabupaten sekaligus sehingga pendampingan terhadap anak sejak awal proses hukum belum berjalan maksimal.
Ketentuan diversi yang hanya berlaku untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun juga membuat sejumlah kasus serius, termasuk sebagian perkara kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai pelaku, tetap harus diproses melalui jalur peradilan formal hingga berpotensi berakhir di LPKA.
Data Mahkamah Agung yang dihimpun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menunjukkan selama periode 2022 hingga akhir 2024 terdapat 4.960 perkara pidana anak yang diputus di pengadilan. Dari jumlah tersebut, sekitar 64 persen berujung pada pidana penjara atau pembinaan di LPKA.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam Laporan Akhir Tahun 2025 mencatat terdapat 36 pengaduan terkait anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku dan menjalani pembinaan di LPKA. Perbedaan angka tersebut menunjukkan adanya perbedaan cakupan antara data pengaduan masyarakat dan data penegakan hukum.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya juga menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif merupakan langkah penting untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus menekan angka residivisme.
Karena itu, para pemangku kepentingan menilai penguatan kapasitas penyidik anak, penyediaan fasilitas diversi yang memadai di setiap unit pelayanan perempuan dan anak, serta pembangunan sistem data terpadu antarlembaga menjadi langkah penting agar tujuan utama SPPA dapat tercapai.
Dengan demikian, keberhasilan sistem peradilan pidana anak tidak hanya diukur dari kualitas pembinaan di dalam LPKA, tetapi juga dari semakin efektifnya penerapan diversi sehingga lebih banyak anak memperoleh kesempatan menyelesaikan perkara melalui pendekatan restoratif tanpa harus berakhir di balik tembok lembaga pembinaan. (AD)
Foto: Antara







