Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online 1XBET Cs, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online yang mengoperasikan sejumlah situs, yakni 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88. Dari penelusuran aliran dana, nilai transaksi perjudian jaringan tersebut mencapai lebih dari Rp1,03 triliun.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyidikan terhadap tiga perkara perjudian online yang ditangani dalam kurun waktu tiga bulan.
“Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri,” kata Adex di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Adex menjelaskan ketiga situs tersebut memiliki jangkauan operasi secara nasional hingga internasional. Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap sistem pembayaran yang digunakan untuk mengetahui aliran uang dari aktivitas perjudian tersebut.
Hasilnya, penyidik menemukan adanya transaksi melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT). Transaksi tersebut tercatat sejak Januari 2026 hingga proses penyidikan berlangsung dengan total nilai mencapai Rp1.037.797.052.498.
Jika dihitung berdasarkan periode tersebut, nilai transaksi itu setara dengan sekitar Rp229 miliar setiap bulan atau sekitar Rp8,8 miliar per hari.
Lima Orang Jadi Tersangka
Dalam pengungkapan jaringan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial APU, MAY, R, GG, dan TS.
Selain lima tersangka, polisi menetapkan FP sebagai daftar pencarian orang (DPO). Terhadap FP, penyidik juga telah melakukan pencekalan.
APU ditangkap di Semarang pada 15 Juli 2026. Polisi menyebut APU mendapat perintah dari R dan berperan sebagai penghubung dengan pihak pengelola PT UPT.
Pada hari yang sama, MAY juga diamankan di Semarang. Dia disebut menjabat sebagai direktur PT UPT yang digunakan untuk menampung uang hasil transaksi deposit perjudian online.
Sementara itu, R ditangkap di Tangerang Selatan pada 13 Juli 2026. Berdasarkan penyidikan, R diduga memerintahkan APU untuk mencarikan direktur fiktif bagi PT UPT sekaligus membuka rekening perusahaan yang digunakan untuk transaksi situs perjudian.
Tersangka lainnya, GG, diamankan di Jakarta Timur pada 13 Juli 2026. GG disebut berperan dalam mengurus legalitas PT UPT dan memerintahkan R mencari direktur untuk perusahaan tersebut.
Adapun TS ditangkap di Tangerang Selatan pada 20 Juli 2026. Dia diduga bertugas mengatur transaksi keuangan perusahaan yang digunakan dalam operasional jaringan perjudian online tersebut.
Dana Rp51,9 Miliar Dibekukan
Selain menangkap para tersangka, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aliran dana hasil perjudian. Polisi membekukan dana yang berada pada lima penyelenggara jasa pembayaran.
Total dana yang dibekukan mencapai Rp51.991.693.314.
Adex menegaskan pemberantasan perjudian online tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Polisi juga melakukan pemutusan akses terhadap situs, penelusuran aset, serta memutus aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian.
“Di samping penegakan hukum, upaya preemtif, preventif juga terus kami lakukan melalui literasi dan edukasi serta peningkatan upaya-upaya agar masyarakat paham bahwa sebenarnya judi online yang ada di internet itu sebenarnya bukan permainan, tetapi merupakan penipuan,” ujarnya.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.
Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (AD)
Foto: Istimewa








