OJK Kejar Aturan Demutualisasi BEI Rampung Bulan Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) terbit pada September 2026. Saat ini, rancangan aturan tersebut telah memasuki tahap finalisasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan penyusunan POJK tersebut berjalan sesuai rencana. Rancangan aturan juga telah melalui serangkaian pembahasan dan proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

“Prosesnya alhamdulillah lancar, sesuai dengan rencana kita harapkan sedang dalam finalisasi. Kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini (September), di Q3 (kuartal III), di September ini,” kata Hasan di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Hasan menjelaskan sebagian besar tahapan perumusan rancangan POJK telah diselesaikan secara internal oleh OJK. Selanjutnya, OJK akan melakukan penajaman materi aturan melalui Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) bersama DPR RI.

Pembahasan tersebut menjadi salah satu tahapan sebelum rancangan aturan masuk ke proses akhir.

Setelah pembahasan bersama DPR, OJK akan menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum. Jika seluruh proses telah rampung, rancangan POJK akan masuk ke tahap penomoran dan penetapan oleh OJK.

“Setelah itu prosesnya tentu kita menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum. Kalau sudah ada, maka nanti tinggal penomoran dan dilakukan penetapan oleh OJK untuk diterbitkan dan berlaku efektif,” ujarnya.

BEI Harus Sesuaikan Anggaran Dasar

Hasan mengatakan penerbitan POJK demutualisasi nantinya akan diikuti sejumlah penyesuaian di internal BEI.

Bursa perlu menyesuaikan anggaran dasar dan sejumlah peraturan yang terdampak perubahan struktur kelembagaan maupun kepemilikan.

“Harus ditindaklanjuti oleh Bursa Efek (BEI) dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan, baik dari aspek perubahan di anggaran dasar. Karena sekarang struktur kelembagaan, kepemilikan, dan sifat organisasinya sudah berubah,” jelas Hasan.

Selain penyesuaian aturan internal, akan ada mekanisme pengambilan keputusan oleh para pemegang saham BEI terkait perubahan struktur kepemilikan tersebut.

Salah satu tahapannya adalah membuka peluang bagi pihak di luar anggota bursa untuk menjadi pemegang saham baru BEI.

“Setelah itu dilakukan mekanisme pengambilan keputusan oleh pemegang saham bursa untuk selanjutnya mengundang pihak lain selain anggota bursa untuk menjadi bagian dari pemegang saham baru Bursa Efek,” kata Hasan.

Dengan demikian, penerapan demutualisasi tidak hanya mengubah aspek kelembagaan BEI, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap struktur kepemilikan serta tata kelola bursa. (AD)

Foto: Dok. OJK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup