Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar Dibongkar, Incar Bank Swasta
Polda Metro Jaya membongkar sindikat pemalsuan uang pecahan Rp100 ribu yang beroperasi di kawasan pergudangan Taman Tekno, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Uang palsu yang diproduksi sindikat tersebut mencapai 360 ribu lembar dengan nilai nominal sekitar Rp36 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Viktor mengatakan sindikat yang terdiri dari empat orang berinisial N, S, D, dan AB itu diduga telah menyiapkan skema untuk mengedarkan uang palsu tersebut.
Salah satu sasaran distribusi yang didalami penyidik adalah bank swasta. Uang palsu tersebut diduga akan dicampurkan dengan uang asli sebelum diedarkan.
“Biasanya dicampur ya antara asli dengan palsu akan dicampur,” ujar Viktor dalam keterangannya di Tangerang, Sabtu (22/8/2026).
Incar Keuntungan dari Selisih Nilai
Viktor menjelaskan motif utama sindikat tersebut adalah mencari keuntungan ekonomi secara instan. Para pelaku disebut telah memperhitungkan nilai tukar antara uang palsu yang mereka produksi dengan uang asli.
“Yang diharapkan daripada yang memberi perintah tentunya adalah permasalahan ekonomi, adanya keuntungan daripada apa yang telah dibuat,” katanya.
Dari skema tersebut, setiap lembar uang palsu disebut memiliki nilai tukar tiga banding satu terhadap uang asli. Dengan pola itu, sindikat berupaya mendapatkan keuntungan finansial secara ilegal.
Belum Sempat Beredar
Polisi memastikan ratusan ribu lembar uang palsu yang ditemukan belum sempat beredar luas di tengah masyarakat. Pengungkapan dilakukan sebelum sindikat menjalankan rencana distribusinya.
Penyidik kini masih mendalami jaringan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta pihak yang mendanai operasional produksi.
Nilai peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu itu disebut mencapai sekitar Rp1 miliar.
AB Diduga Jadi Pengendali
Dalam pengembangan kasus, polisi turut mendalami peran AB. Dia diduga menjadi pengendali sekaligus pihak yang memesan dan menjadi pemodal utama atau founder dalam kegiatan produksi uang palsu tersebut.
AB disebut telah membiayai pengadaan peralatan produksi dengan nilai sekitar Rp1 miliar sejak empat bulan terakhir.
Sementara itu, tiga orang lainnya diduga direkrut untuk menjalankan proses pencetakan uang palsu. Polisi menemukan fakta bahwa dua dari tiga orang yang terlibat dalam produksi tersebut merupakan residivis kasus serupa pada 2019 dan 2022.
Para pelaku diduga direkrut melalui jaringan tertentu karena memiliki keahlian teknis dalam mencetak uang palsu.
“Jadi uang palsu ini per lembarnya dipatok dengan nilai tukar tiga banding satu terhadap uang asli,” jelas Viktor.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. (AD)
Foto: Antara







