Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hotman memastikan telah menerima surat kuasa dari Febrie pada Jumat (17/7/2026) pagi. Ia juga mengonfirmasi akan mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Resmi menerima surat kuasa pagi ini,” ujar Hotman kepada awak media.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Hotman tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 09.30 WIB bersama rekannya, Indra Haposan Sihombing. Saat tiba, ia sempat menyampaikan bahwa dirinya akan ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie sebelum akhirnya memastikan surat kuasa telah diterima.

Sebelumnya, Polri mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara besar kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum. Pengalihan tersebut diumumkan pada Sabtu (11/7/2026).

Tiga perkara yang dialihkan meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) dari pihak swasta atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Setelah pelimpahan perkara dilakukan, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk ketiga kasus tersebut. Selain itu, institusi Adhyaksa juga membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa guna mempercepat proses penyidikan dan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup