Kejagung Perintahkan Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan seluruh jajaran kejaksaan menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Instruksi tersebut diterbitkan setelah masa pengumpulan data dinyatakan berakhir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penghentian dilakukan untuk mencegah kegiatan pengumpulan data disalahgunakan dalam pelaksanaannya.

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang, dikutip dari Antara, Selasa (14/7/2026).

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.

Sebelumnya, Jampidsus melalui Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 meminta seluruh kepala kejaksaan tinggi menginventarisasi dan melaporkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan program MBG.

Namun, setelah adanya disposisi Jaksa Agung terkait pemberitaan mengenai kegiatan pengumpulan data dan keterangan di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, seluruh kepala kejaksaan tinggi kemudian diperintahkan menghentikan kegiatan serupa di wilayah hukum masing-masing.

Persoalan tersebut sebelumnya mencuat setelah beredar surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Surat itu menyinggung dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh pihak kejaksaan.

Dalam surat yang beredar, sejumlah personel Polri yang menjadi pengelola SPPG disebut diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa melalui prosedur pendampingan yang sah.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kemudian membantah telah melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pengelola SPPG.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono menjelaskan jajaran kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya melakukan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG.

Menurut Arfan, kegiatan tersebut merupakan pendataan yang dilakukan dengan pendekatan profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum. Tidak ada tindakan pemaksaan terhadap pengelola SPPG.

Jika pengelola bersedia memberikan data atau informasi, keterangan tersebut akan dicatat. Sebaliknya, apabila pengelola tidak bersedia memberikan keterangan, kondisi itu juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup