KPK Dalami Dugaan Aliran Rp100 Juta ke Gus Miftah yang Terungkap di Sidang Korupsi DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Dugaan aliran uang tersebut mencuat dalam persidangan perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta yang muncul di persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hasil analisis itu nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut.

“Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (14/7/2026).

Menurut Budi, penyidik akan menelusuri lebih jauh mengenai pihak yang berinisiatif memberikan uang tersebut. KPK juga akan mendalami motif dan tujuan di balik dugaan pemberian Rp100 juta itu.

“Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa,” ujarnya.

KPK juga membuka peluang melakukan penyitaan apabila dalam proses pembuktian ditemukan bahwa uang tersebut berkaitan atau bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.

“Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan,” kata Budi.

Meski demikian, KPK masih menunggu proses pembuktian dalam persidangan. Fakta-fakta yang terungkap juga akan menjadi bagian dari penilaian majelis hakim dalam memutus perkara.

Nama Gus Miftah sebelumnya muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub pada Senin (13/7/2026). Dalam sidang tersebut, saksi Dheky Martin mengakui adanya alokasi uang sebesar Rp100 juta untuk Gus Miftah.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Perkara itu kemudian berkembang dan menyeret sejumlah pejabat, pihak swasta, serta politikus.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka serta menetapkan dua korporasi sebagai tersangka. Salah satu pihak yang terseret dalam pengembangan perkara tersebut adalah mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024, Sudewo.

Adapun 22 tersangka yang telah diproses dalam perkara tersebut yakni Dion Renato Sugiarto, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, Parjono, Harno Trimadi, Putu Sumarjaya, Bernard Hasibuan, Achmad Affandi, Fadliansyah, Syntho Pirjani Hutabarat, Asta Danika, Zulfikar Fahmi, Yofi Okatrisza, Budi Prasetyo, Hardho, Edi Purnomo, Dheky Martin, Risna Sutriyanto, Eddy Kurniawan Winarto, Muhlis Hanggani Capah, Muhammad Chusnul, dan Sudewo. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup