DPR-Pemerintah Targetkan UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan Tahun Ini
DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan agar dapat diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang pada 2026.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan Komisi IX DPR akan menyerap masukan dari berbagai pihak terkait penyusunan regulasi tersebut. Proses tersebut bahkan direncanakan berlangsung pada masa reses pekan depan.
“Komisi IX menyampaikan ada urgensi ketemu dengan beberapa stakeholder (pemangku kepentingan). Usulannya minta kalau harus ada yang dibahas pada masa reses,” kata Cucun dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Cucun, masukan dari berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk mempercepat proses pembahasan. Selanjutnya, RUU Ketenagakerjaan akan dibahas melalui panitia kerja (panja), Badan Musyawarah (Bamus), hingga rapat pimpinan DPR.
Penyusunan undang-undang ketenagakerjaan baru merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Oktober 2024, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk membuat regulasi ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Partai Buruh bersama sejumlah organisasi pekerja, yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
MK memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Dengan demikian, penyusunan regulasi ketenagakerjaan baru ditargetkan selesai pada 2026.
Dalam putusannya, MK juga menekankan pentingnya partisipasi aktif serikat pekerja dan buruh dalam proses pembentukan undang-undang tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR dan pemerintah telah sepakat menargetkan RUU Ketenagakerjaan disahkan paling lambat akhir 2026. Pernyataan itu disampaikan saat menerima audiensi serikat buruh pada momentum Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2026.
Dasco juga mengajak kelompok buruh terlibat memberikan masukan agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan tidak kembali menimbulkan persoalan hukum.
“Supaya kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK,” kata Dasco. (AD)
Foto: Istimewa







