Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penggeledahan, serta menggelar perkara.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni saudara DR dan saudara FA,” kata Totok dikutip, Minggu (12/7/2026).

Menurut Totok, tersangka berinisial FA, yakni Febrie Adriansyah, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses penanganan perkara saat menjabat sebagai penyelenggara negara. Selain itu, ia juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Penyidik menjerat Febrie dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12B dan Pasal 12D, serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR yang diketahui bernama Don Ritto sebagai tersangka.

Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari sejumlah perkara korupsi yang sedang diusut Kortastipidkor Polri. Ia dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan dalam KUHP baru.

Totok mengungkapkan, Don Ritto telah lebih dahulu ditahan sejak 10 Juli 2026 dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli dan saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Polri menyatakan proses penyidikan terhadap kedua tersangka akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang sedang ditangani. (AD)

Foto: Dok. KMP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup