PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan dan Penahanan Dinyatakan Tak Sah
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2026).
“Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penggeledahan terhadap Roy Suryo yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada 18 Juni 2026 tidak sah. Selain itu, penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo pada 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Majelis hakim juga menetapkan biaya perkara dalam perkara tersebut nihil.
Putusan itu didasarkan pada berbagai pertimbangan hukum yang telah diuraikan selama persidangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo menjelaskan permohonan praperadilan yang diajukan menitikberatkan pada keabsahan sejumlah upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Sedikitnya terdapat empat pokok permohonan yang diajukan, yakni keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan yang dilakukan pada 19 Juni 2026, serta kepastian hukum mengenai status pencekalan Roy Suryo yang diberlakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Melalui mekanisme praperadilan tersebut, tim kuasa hukum meminta pengadilan menguji apakah tindakan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL pada 22 Juni 2026.
Dalam perkara itu, pihak termohon terdiri atas Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Keamanan Negara beserta tim penyidik, serta Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Roy Suryo dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut pertama kali disampaikan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) berdasarkan keterangan yang diterima dari istri Roy Suryo. (AD)
Foto: Antara








