Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa, Berkas Kasus Ijazah Jokowi Masuk Tahap Penuntutan

Polda Metro Jaya mengamankan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam rangka pelaksanaan tahap dua perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Langkah tersebut dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, pengamanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk memastikan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berjalan sesuai prosedur.

“Proses ini merupakan bagian dari tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Iman dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).

Menurutnya, penyidik memiliki kewajiban memastikan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum. Karena itu, Roy Suryo dan dr Tifa diamankan sebelum menjalani tahapan lanjutan dalam proses hukum tersebut.

Usai diamankan, keduanya dibawa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebagai bagian dari prosedur sebelum pelimpahan ke kejaksaan.

Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Keduanya dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, menyebut kliennya dijemput penyidik di kediamannya pada Jumat (19/6) sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara dr Tifa diamankan pada pagi hari di tempat tinggalnya.

Kuasa hukum dr Tifa, Ramdansyah, mengatakan kliennya saat itu tengah bersiap menghadiri agenda akademik di Universitas Indonesia. Menurutnya, dr Tifa dijadwalkan mengikuti sidang akhir program doktoral di Fakultas Kedokteran UI.

“Karena proses penjemputan itu, agenda sidang akhirnya tidak terlaksana,” ujar Ramdansyah.

Kasus ini merupakan perkembangan terbaru dari penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Awal Juni lalu, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara sejumlah tersangka dalam kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam perkara ini, kepolisian sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Roy Suryo dan dr Tifa, terdapat nama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Lima tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan kepada publik. Sementara Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang ITE.

Namun dalam perkembangannya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Penghentian perkara terhadap ketiganya dilakukan setelah proses penyelesaian melalui mekanisme restorative justice disepakati oleh para pihak.

Dengan pelaksanaan tahap dua terhadap Roy Suryo dan dr Tifa, proses hukum kini memasuki fase penuntutan. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan. (AD)

Foto : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup