Aturan Baru Polri, Pensiun Jenderal Bintang Empat Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan sekaligus memperpanjang masa dinas perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang empat, termasuk Kapolri, sebagaimana diatur dalam revisi Undang-Undang Polri yang baru disetujui DPR RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Edward usai rapat paripurna DPR yang mengagendakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menurut Edward, kewenangan tersebut merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi atas institusi pertahanan dan keamanan nasional, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan kebutuhan organisasi, termasuk terkait perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi III DPR RI telah menyepakati perubahan ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan RUU Polri. Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah aturan baru terkait usia pensiun perwira tinggi bintang empat.

Dalam ketentuan terbaru Pasal 30 ayat (5) huruf c, diatur bahwa perwira tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun. Namun masa dinasnya dapat diperpanjang selama satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan Presiden.

Selain mengatur perwira tinggi bintang empat, regulasi baru tersebut juga mengubah batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan. Bintara dan tamtama ditetapkan pensiun pada usia 59 tahun, sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun.

Edward menjelaskan, penyesuaian itu dilakukan untuk menyelaraskan sistem kepegawaian Polri dengan ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Saat ini, rata-rata batas usia pensiun ASN berada pada usia 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 65 tahun untuk jabatan fungsional utama tertentu.

Menurutnya, keselarasan aturan tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam merumuskan perubahan batas usia pensiun anggota Polri agar sejalan dengan sistem kepegawaian nasional.

Dengan disetujuinya revisi UU Polri, ketentuan baru mengenai usia pensiun dan mekanisme perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat kini menjadi bagian dari regulasi yang akan berlaku di lingkungan Korps Bhayangkara. (AD)

Foto : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup