KPK Temukan Pungli dan Titipan Siswa di SPMB 2026, Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masih adanya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut, sejumlah praktik yang berpotensi mengarah pada korupsi masih ditemukan, mulai dari pungutan liar hingga titipan calon peserta didik.
Sebagai langkah pencegahan, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia agar proses penerimaan murid baru berlangsung secara objektif, transparan, adil, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, mengatakan surat edaran tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas penyelenggaraan SPMB di berbagai daerah.
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerimaan murid baru diminta untuk tidak melakukan praktik gratifikasi maupun tindakan yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam seleksi peserta didik.
Dalam pemetaan yang dilakukan KPK, sejumlah modus penyimpangan masih kerap ditemukan. Praktik pungutan liar, misalnya, dilakukan dengan berbagai cara seperti penarikan biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain pungli, KPK juga menemukan adanya manipulasi data untuk meloloskan calon siswa. Bentuknya antara lain rekayasa alamat domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan data atau daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.
Tak hanya itu, aspek tata kelola pelaksanaan SPMB juga menjadi sorotan. KPK mencatat masih terdapat sejumlah persoalan administratif, seperti ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambannya penanganan pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi secara memadai.
Melalui surat edaran tersebut, KPK berharap pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat pengawasan serta menjaga integritas pelaksanaan SPMB. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh peserta didik memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan tanpa praktik korupsi, gratifikasi, maupun kecurangan lainnya. (AD)
Foto : Antara








