Polri Luncurkan SIM Digital, Kini Tak Perlu Lagi Bawa Kartu Fisik
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan inovasi terbaru di bidang pelayanan lalu lintas berupa SIM Digital, dalam agenda Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026.
Peluncuran layanan berbasis digital ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik Polri untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dokumen berkendara secara praktis dan aman.
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, kehadiran SIM Digital merupakan pengembangan terbaru dari sistem pelayanan terintegrasi Digital Korlantas yang sebelumnya telah menyediakan berbagai layanan administrasi kendaraan.
“Ini merupakan bentuk inovasi terbaru dalam sistem pelayanan Signal yang kini semakin terintegrasi. Ada layanan SIM, perpanjangan STNK, hingga BPKB yang telah didesain oleh Kakorlantas untuk mempermudah masyarakat,” ujar Dedi di Gedung PTIK, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Melalui aplikasi Digital Korlantas, masyarakat kini dapat mengakses surat izin mengemudi secara digital melalui telepon genggam tanpa harus selalu membawa kartu fisik SIM saat bepergian.
Untuk menjamin keamanan data dan mencegah penyalahgunaan, SIM Digital dibekali teknologi barcode dinamis yang akan berubah secara otomatis setiap 10 detik. Sistem tersebut dirancang agar tidak dapat dipalsukan, di-screenshot, maupun dipindahtangankan kepada pihak lain.
Selain itu, sistem keamanan SIM Digital juga telah memperoleh sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai bentuk perlindungan terhadap data pribadi pengguna.
Tak hanya meluncurkan SIM Digital, Korlantas Polri juga memperkenalkan inovasi lain berupa Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Drone Mobile, yakni teknologi tilang elektronik berbasis drone yang mampu memantau pelanggaran lalu lintas secara lebih fleksibel.
Menurut Dedi, drone ETLE tersebut mampu menangkap berbagai potensi pelanggaran di sejumlah ruas jalan secara real-time, termasuk dilengkapi teknologi rekognisi wajah untuk membantu proses verifikasi identitas pelanggar.
“Untuk menghindari kesalahan dalam penindakan lalu lintas, sistem ini juga dapat memverifikasi menggunakan teknologi pengindraan wajah. Ini langkah yang sangat luar biasa,” katanya.
Ia menegaskan, berbagai inovasi digital tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang lalu lintas, sekaligus mendukung transformasi menuju Polri yang presisi dan modern.
Adapun Rakernis Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026 mengusung tema ‘Digitalisasi Layanan Polantas Guna Mendukung Transformasi Polri Presisi dalam Rangka Terwujudnya Asta Cita’. (AD)
Foto : Ilustrasi/AI







