Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Wacana Tembak Mati Begal di Tempat
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menolak keras wacana penembakan terhadap pelaku begal di tempat tanpa melalui proses hukum. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia sekaligus melanggar asas negara hukum yang harus dijunjung tinggi.
Dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, Rabu, Pigai menegaskan bahwa siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus ditangkap dalam keadaan hidup untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak boleh ada tindakan penembakan langsung tanpa prosedur dan proses hukum yang jelas. Pelaku begal harus ditangkap hidup-hidup, bukan ditembak begitu saja di tempat,” ujar Pigai.
Ia menjelaskan, penangkapan hidup terhadap pelaku kejahatan sangat penting untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, aparat penegak hukum dapat menggali berbagai informasi penting, termasuk motif kejahatan, jaringan yang terlibat, hingga akar persoalan yang memicu tindak kriminal tersebut.
“Pelaku adalah sumber data, fakta, dan informasi. Dari sana penegak hukum bisa mengembangkan penyelidikan dan mencari tahu pemicu serta sumber dari tindak kejahatan itu,” katanya.
Pigai juga menekankan bahwa negara tidak boleh mencabut hak hidup seseorang secara sewenang-wenang, termasuk terhadap pelaku tindak pidana. Menurut dia, perlindungan terhadap hak hidup merupakan prinsip dasar yang harus tetap dijaga dalam sistem hukum Indonesia.
“Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang sah dalam sebuah negara,” tegasnya.
Selain itu, Pigai mengingatkan aparat keamanan agar tetap fokus menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat, sehingga warga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.
Ia juga menyoroti pernyataan pejabat yang mendukung tindakan penembakan tanpa proses hukum. Menurutnya, pernyataan seperti itu harus disikapi secara hati-hati karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum dalam pelaksanaannya.
“Pernyataan seperti itu sudah masuk pada ranah mens rea. Karena itu, komando dalam pelaksanaan penertiban harus sangat berhati-hati,” ujarnya.
Pigai menambahkan, praktik penegakan hukum di berbagai negara juga mengedepankan penangkapan hidup-hidup, bahkan terhadap pelaku kejahatan berat seperti terorisme, demi kepentingan pengembangan informasi.
“Seorang teroris sekalipun ditangkap hidup-hidup karena merupakan sumber informasi dan sumber data,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas pelaku pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembegalan. Saya sudah perintahkan tembak di tempat,” kata Helfi saat memberikan arahan di Mapolda Lampung, Jumat lalu.
Menurut Helfi, langkah tegas tersebut diambil sebagai respons atas meningkatnya aksi kriminal jalanan di wilayah Lampung. Ia menilai sebagian besar pelaku tidak lagi melakukan kejahatan karena alasan ekonomi, melainkan untuk mendapatkan uang guna membeli narkotika.
Pernyataan dua pejabat negara tersebut pun memunculkan perdebatan publik mengenai batas kewenangan aparat dalam penegakan hukum serta pentingnya menjaga keseimbangan antara keamanan masyarakat dan perlindungan hak asasi manusia. (AD)
Foto : Istimewa







