Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bantah Tudingan Pemerasan Rp15 Juta
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi membantah tudingan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggotanya terhadap keluarga seorang pengguna narkoba. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry P.H. Tambunan, menyusul viralnya video terkait kasus tersebut di media sosial.
Hannry menjelaskan, pihaknya telah memeriksa anggota yang disebut dalam video viral. Berdasarkan hasil klarifikasi internal, tidak ditemukan adanya penerimaan uang oleh anggota sebagaimana narasi yang beredar.
“Berita viral itu sudah kami klarifikasi kepada anggota. Faktanya, sampai berita itu viral, anggota kami tidak menerima uang sesuai yang diberitakan. Tidak satu rupiah pun anggota kami terima,” kata Hannry kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, justru keluarga pengguna narkoba sempat menawarkan uang sebesar Rp15 juta kepada petugas dengan harapan agar yang bersangkutan bisa segera dipulangkan pada hari yang sama.
Namun, tawaran tersebut disebut langsung ditolak oleh anggota Satresnarkoba karena proses terhadap pengguna narkoba tanpa barang bukti tetap harus mengacu pada prosedur rehabilitasi.
“Anggota kami menyampaikan tidak bisa begitu saja dilepas, karena tetap akan dilakukan rehabilitasi. Kalau ingin membantu agar bisa pulang, diarahkan untuk dibicarakan dalam mekanisme rehab,” ujarnya.
Hannry menegaskan, tidak ada permintaan uang dari pihak kepolisian kepada keluarga. Sebaliknya, pihak keluarga disebut主动 menawarkan sejumlah uang untuk meminta bantuan percepatan proses.
Lebih lanjut, Hannry menjelaskan bahwa setiap pengguna narkoba yang dinyatakan positif tanpa ditemukan barang bukti akan diproses melalui rehabilitasi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2010.
Proses tersebut diawali dengan asesmen bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menentukan durasi rehabilitasi, apakah satu bulan, dua bulan, atau tiga bulan.
“Kami juga sempat menginstruksikan anggota untuk membantu keluarga dengan membuat surat keterangan tidak mampu agar bisa direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO),” ungkapnya.
Namun setelah dicek, pihak keluarga memilih jalur rehabilitasi mandiri di fasilitas swasta. Hannry menyebut, pengguna tersebut bahkan telah dipulangkan pada Minggu malam dan dijemput langsung oleh keluarganya.
“Jadi kalau disebut kasusnya berlanjut karena tidak memberikan uang, itu tidak benar. Kalau hanya positif sebagai pengguna, prosesnya memang rehabilitasi, bukan pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, rehabilitasi mandiri tetap diperbolehkan selama keluarga mengajukan permohonan resmi kepada pihak rehabilitasi, yang kemudian ditembuskan kepada kepolisian.
Polres Metro Bekasi, kata Hannry, juga akan terus memantau jalannya rehabilitasi guna memastikan pengguna benar-benar pulih.
“Intinya kami tidak mempersulit pengguna narkoba. Sesuai aturan, kami justru membantu memfasilitasi rehabilitasi demi kesembuhan mereka,” pungkasnya. (AD)
Foto : Istimewa







