Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Sertifikasi K3, Eks Wamanaker Immanuel Noel Dituntut 5 Tahun Bui

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, dengan hukuman lima tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). Jaksa KPK Dame Maria Silaban menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama 10 terdakwa lainnya.

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua,” ujar jaksa dalam persidangan.

Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar. Namun, jumlah tersebut dikurangi Rp3 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK, sehingga tersisa kewajiban pembayaran Rp1,43 miliar. Jika tidak dibayar, Noel terancam pidana tambahan selama dua tahun penjara.

Dalam perkara ini, Noel didakwa bersama 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Masing-masing terdakwa juga menghadapi tuntutan pidana berbeda. Temurila dan Miki Mahfud dituntut tiga tahun penjara, Fahrurozi empat tahun enam bulan, sementara Subhan, Gerry, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi masing-masing dituntut lima tahun enam bulan. Irvian Bobby dituntut enam tahun penjara, sedangkan Hery Sutanto menghadapi tuntutan paling berat, yakni tujuh tahun penjara.

Seluruh terdakwa juga dikenai tuntutan denda Rp250 juta serta uang pengganti dengan nilai bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.

Jaksa menyebut, dalam kasus ini Noel diduga melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler warna biru dongker selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Pemerasan tersebut diduga dilakukan terhadap sejumlah pemohon sertifikasi K3 yang mengurus dokumen di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Noel tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sehingga hal itu menjadi faktor yang memberatkan.

Sementara hal yang meringankan, Noel disebut mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian hasil tindak pidana, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama proses persidangan.

Atas perbuatannya, Noel dan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (AD)

Foto : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup